Dana Desa Rp 898 Juta Dipakai buat Foya-foya Open BO Sempat DPO Berujung 6 Tahun Penjara

Dana desa Rp 898 juta oleh eksentrisitas Kepala Desa bernama Herman Sawiran, dipakainya buat foya-foya diantaranya main perempuan open Booking online (BO), sempat buron dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berujung masuk bui 6 tahun penjara

Dan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka — diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan.

Nampak raut ekspresi wajah terdakwa Herman Sawiran terlihat tertunduk lesu atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Keputusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari  Lubuklinggau yang menuntut  Herman Sawiran dengan hukuman 7 Tahun penjara — denda Rp.250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp898 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hamdan menyatakan akan mempertimbangkannya, karena menurutnya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, tetapi dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim;

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu. Saat ini, kami masih mempertimbangkan  putusan tersebut,” ujar Hamdan kepada wartawan.

Dengan pimpinan, itulah kami pikir-pikir karena masih ada waktu untuk langkah hukum selanjutnya,” tambah Hamdan.

Sebelumnya, Hamdan menyampaikan tuntutannya yang dilayangkan JPU  kepada terdakwa  Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini.

“Karena uang itu dihabiskan terdakwa untuk (open BO) main perempuan, hingga saat ini kerugian negara  belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa,” ungkap Hamdan.

“Hal itulah yang menjadi unsur pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa,” sambung Hamdan.

Dan, yang lebih memberatkan lagi lanjut Hamdan, “bahwa terdakwa sempat berstatus sebagai DPO selama satu  tahun meskipun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya nya di Provinsi Riau,” lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa Herman Sawiran menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut  menyatakan menerima putusan tersebut.***
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: