Cak Imin Diperiksa Besok, KPK Sebut Sprindik Dugaan Korupsi Kemnaker Terbit Sebelum Deklarasi

Ketua Umum PKB Cak Imin dipanggil oleh KPK, KPK menyebut Sprindik dugaan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbit sebelum Cak Imin di deklarasikan (2/9/2023) sebagai bakal calon wakil Presiden (bacawapres) nya Anies Baswedan. (Instagram/X/@cakiminow)

Jakarta,  EDITOR. ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengklaim sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Menakertrans periode 2009-2014 tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Cak Imin diharap kedatangannya untuk mengklarifikasi pada Selasa (5/9/2023) sebagai saksi terkait  kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau disebut Korupsi Kemnaker.

Diketahui pada tahun tersebut Menaker dijabat oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pemanggilan Cak Imin dipertanyakan PKB dan Partai NasDem

Langkah KPK dalam mengusut kasus itu dipertanyakan, terutama oleh Partai NasDem, karena pemanggilan itu mengapa  hampir bersamaan  — setelah deklarasi Cak Imin sebagai bacawapres mendampingi Anies Baswedan?

KPK mendengar pertanyaan dari PKB san Partai NasDem menjelaskan. KPK tegas memastikan tidak ada politisasi dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Kemnaker.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan sesuai aturan hukum, karena setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan melalui proses gelar perkara (ekspose) secara terbuka diketahui publik.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” jelas Ali dalam keterangannya Senin (4/9/2023).

KPK kembali menegaskan dan memastikan tidak ada politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, menurut Ali Fikri  ini masalah hukum.

Dan kasus ini telah disidik jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bacawapres untuk mendampingi Anies Baswedan.

Penyidikan kasus ini juga dilakukan sebelum terjadinya dinamika politik akhir-akhir ini.

Seperti diketahui dan diberitakan kalau KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan — mendalami kasus ini.

“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut,” jelas Ali.

“Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” tambahnya.

Pemanggilan Cak Imin (5/9/2023)

Kabar pemanggilan Cak Imin yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  yang  sudah mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon wakil Presiden (bacawapres) pasangan bakal calon Presiden (bacapres) Anies Baswedan   yang digelar di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/09/2023) hotel Yamato, Surabaya.

Awalnya kabar pemanggilan Cak Imin untuk datang ke gedung KPK di kabarkan oleh sumber orang dalam di KPK dan  dibenarkan oleh sumber di luar KPK.

 Ali Fikri menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan, Fikri meminta agar rekan-rekan media menunggu esok hari (5/9).

“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata  Ali di gedung Merah Putih, Senin (4/9/2023).

Ali menegaskan,  kepada siapa pun dia yang dipanggil secara resmi oleh KPK  dipastikan orang tersebut sangat  diperlukan keterangannya untuk mengklarifikasi kasus yang sedang ditangani — didalami penyidik.

Ali menambahkan, atas dasar alasan tersebut  KPK wajib memanggilnya .  Dan bagi siapapun yang sudah dipanggil oleh KPK,  KPK berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi diminta kooperatif.

“Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil.   Sebagai saksi tentunya,”  tambah Ali.

Ali menyambung penjelasannya,  “Dipanggil untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan,”  sambung Ali.

Ali melanjutkan,  “Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” lanjut Ali.

KPK sudah menetapkan 3 Tersangkanya

Diketahui dugaan korupsi sistem proteksi di Kemnaker terkait  pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri atau kasus Korupsi Kemnaker.

Perkara korupsi  terjadi di Kemnaker ini di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012  ketika Cak Imin  tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada periode 2009-2014 era Presiden SBY.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangkanya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Kasus Korupsi Kemnaker berpolemik KPK membantah hingga berikan alasannya.

Perkara Korupsi Kemnaker ini menjadi polemik karena dianggap politis — pasalnya  mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini telah dideklarasikan oleh kedua Partai yakni Partai NasDem dan PKB  (2/9/2023) sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan.

Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu. KPK secara tegas bahwa pemanggilan Cak Imin murni masalah hukum, hanya kebetulan yang bersangkutan sudah di ikrar kan sebagai salah satu pasangan calon (paslon) bacawapres.  Dan Ali Fikri sebelumnya sudah membeberkan runutan  penyidikan korupsi di Kemnaker ini.

Ali kembali  menegaskan,  bahwa dalam penyidikan kasus Kemnaker ini KPK mengklaim sudah menemukan alat bukti yang cukup dari  perbuatan  korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Menurut sepengetahuan Ali,  KPK telah berhasil  mengumpulkan alat bukti  semenjak Juli 2023   melalui mekanisme gelar perkara kasus ini.

Dari hasil  perolehan  gelar perkara,  KPK  baru bisa menaikkan status pelakunya  ke tingkat penyidikan.

Maka KPK pun mengeluarkan Surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus ini sprindik keluar di Bulan Agustus 2023 — hal  tersebut menjadi  jelas — dalam arti  sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.

“Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” tambah Ali.

Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.

“Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud,” jelas Ali.

Menurut Ali, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.

“Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” papar Ali.

3 tersangka korupsi Kemenaker

Setelah I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman ditetapkan oleh KPK  sebagai tersangka, KPK kini membidik Cak Imin pada waktu  Menakertrans periode 2009-2014 tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dan Cak imin dipanggil diperiksa  sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).***

,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: