Breaking News! Barada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bharada E, maka pihak kepolisian telah dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Demikian yang disampaikan timsus penyidik Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo:

Malam ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman-teman media. Pertama adalah nanti Pak Dirtipidum akan menyampaikan tentang penetapan terkait kasus tembak menembak di TKP Duren Tiga.

Kemudian selesai Pak Dirtipidum menyampaikan penetapan tersangka, saya juga akan menyampaikan satu hal lagi, ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang.

Namun demikian, kami mohon bersabar karena semuanya masih berproses. Asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari timsus yang dibentuk Bapak Kapolr

Satu hal lagi, ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut bahwa timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum ini juga memiliki Irsus (Inspektorat Khusus).

Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga. Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian melakukan pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman media.

Oleh karena itu, kami memohon kepada teman-teman media untuk bersabar bahwa dua tim ini masih bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai dengan komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah.

Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu. Laporan awal dari pihak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyebutkan Brigadir J tewas karena kontak senjata dengan Bharada E lantaran korban berupaya melecehkan Ny Putri Ferdy Sambo. Kasus ini bergulir karena diyakini terdapat banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: