Breaking News! Barada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bharada E, maka pihak kepolisian telah dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Satgas Khusus Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Perjalanan panjang pengungkapan kembali kasus tewasnya Brigadir J akhirnya mendekati puncak.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penetapan tersangka diumumkan langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, didampingi jajaran Divisi Humas Polri yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bharada E, maka pihak kepolisian telah dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.

“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka langsung kita tangkap dan kita tahan,” imbuh Brigjen Andi Rian.

Menurutnya, Bharada E sudah berada di Bareskrim Polri sejak pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan. Artinya, Bharada E sekarang ini sudah ditahan. “Sejak tadi pagi diperiksa,” lanjut dia.

Dia menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan perkara yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J yang melaporkan pembunuhan berencana dan pembunuhan, bukan kasus pelecehan dan pengancaman yang dilaporkan pihak Irjen Ferdy Sambo.

Adapun, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan pasal tentang turut serta melakukan sesuatu atas dasar penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Seperti yang sudah saya sampaikan dijerat dengan Pasal 338 KUHP,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, kata Dirtipidum, penyidik sudah memeriksa 42 saksi termasuk ahli-ahli forensik. Selain itu, penyidik juga telah menyita alat bukti berupa alat komunikasi dan rekaman CCTV.

Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penanganan perkara Brigadir J mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ditangani secara transparan dan objektif dengan pembuktian secara ilmiah.”Jadi kami mohon kawan-kawan juga bersabar,” tuturnya.

Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J dalam jumpa pers:

Penetapan Tersangka Bharada E

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi:

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: