Bidkum Polda Jateng Gelar Sosialsisasi “Antisipasi Persoalan Hukum Tahapan Pilkada Pada Masa Pandemi”

Semarang – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng mengadakan sosialisasi hukum dengan tema Antisipasi Persoalan Hukum Dalam Tahapan Pilkada Serentak Pada Masa Pandemi Covid 19 Tahun 2020 bertempat di Banaran Kopi Semarang, Pada Senin (30/11).

Hadir juga narasumber yakni dari KPU Jateng Muslim Aisha Kordiv Divisi Hukum dan Pengawasan, Bawaslu Dr. Sri Wahyu Ananingsih Kordiv Penanganan Pelanggaran, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Hartono serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jateng AKBP Aris Rusdiyanto.

Kombes Pol Muhammad Endro mewakili Kapolda Jateng mengatakan bahwa, Pilkada secara serentak tahun 2020 ini merupakan kehendak reformasi demokrasi dari masyarakat, yang dilegitimasi oleh negara.

Kombes Pol Muhammad Endro juga menyampaikan bahwa pengelolaan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 membutuhkan keterpaduan pola pikir, pola tindak dan kerjasama dengan berbagai pihak.

“Pengemban fungsi hukum dihadapkan pada tantangan untuk mengembangkan kemampuan hukum sehingga mampu memberikan analisis hukum atas issue-issue di tengah masyarakat berkaitan dengan permasalahan pilkada, guna mendukung terwujudnya pilkada yang demokratis, lancar, tertib dan aman,” ucap Kombes Pol Muhammad Endro.

“Pahami dengan baik eksistensi tugas pokok polri, patuhi protokol kesehatan serta seluruh anggota Polri harus netral,” imbuhnya.

Kombes Pol Muhammad Endro mengucapkan terimakasih kepada narasumber dan perserta yang telah mengikuti acara sosialisasi ini dengan baik.

“Acara ini merupakan gagasan baru agar kita bisa bersosialisasi dan berdiskusi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di area terbuka, semoga kita selalu diberikan kesehatan sekaligus acara pilkada serentak nanti berjalan dengan lancar,” pungkas Kombes Pol Endro. (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: