“Menjelang Pilkada 2020 wajibkita mewaspadai kegiatan Talkshow yang ditumpangi oleh Para pasangan Calon, maka kami mengharapkan agar semua ini dapat ditertibkan.” ujar Sekertaris PWI Isdiyanto Iswan
Penerapan protokol kesehatan juga mutlak diterapkan agar pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru dalam kasus Covid-19, hingga kemungkinan turunnya tingkat partisipasi, maupun potensi pelanggaran aturan kepemiluan.
Saksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (saibumi)