Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati Lakukan Kejahatan Sindikasi Pasar Modal

Jaksa dari Kejagung hari ini menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati.

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro pada hari ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI. JPU Kejagung menilai Benny melakukan kejahatan kategori sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi.

“Bahwa skenario kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara kejahatan yang complicated dan sophisticated yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi,” kata jaksa Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman pidana mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Benny dinilai terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain.

Korupsi Benny dari pengelolaan dana PT ASABRI mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun. Benny juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benny Tjokrosaputro diketahui juga merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp 6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

“Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas,” tambah jaksa Wagiyo.

Secara langsung, menurut jaksa, akibat perbuatan Benny Tjokrosaputro, telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI dan juga ratusan ribu nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya.

“Yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya terlebih perbuatan terdakwa juga mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia,” tambah jaksa.

Perbuatan Benny Tjokrosaputro tersebut dinilai dilakukan dengan cara menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi.

“Perbuatan tindak pidana yang dilajukan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crimes, kejahatan tindak pidana pencucian uang melalui bursa pasar modal dengan modus yakni concealment within business structure (penyembunyian ke dalam struktur bisnis),” ungkap jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: