Jakarta, EDITOR.ID,- Beberapa pensiunan jenderal yang mengaku tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI ternyata masih ngotot ingin menjatuhkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai orang nomor 2 di republik ini. Berbagai upaya mereka lakukan mulai dari menggelar deklarasi dan pernyataan sikap hingga ingin memakzulkan melalui lembaga MPR-DPR.
Setelah ditelusuri jejak rekam digitalnya, beberapa pensiunan jenderal itu ternyata sebelumnya adalah pendukung Capres Anies Baswedan yang kalah dalam Pilpres 2024 kemarin. Mereka sebagian besar adalah pengurus relawan Pro AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar).
Residu politik masih terjadi hingga setahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kabar terbaru sejumlah pensiunan jenderal itu melalui Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirimkan pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Salah satu perwakilan Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Gibran dari wapres ternyata pernah menjadi relawan Pro Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN). Dia adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (3/6/2025), Fachrul Razi ternyata pernah menjadi relawan Anies Baswedan-Cak Imin.
Ia tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3). Saat itu, dukungan relawan yang didalamnya ada nama Jenderal Purn Fachrul Razi tersebut diterima langsung oleh Anies Baswedan.
Untuk diketahui, Anies Baswedan-Cak Imin merupakan paslon lawan dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pada 2024, Prabowo-Gibran-lah yang memenangkan Pilpres 2024 dan kemudian ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Kini, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pun termasuk salah satu yang meminta agar Gibran dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden. Ia beserta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan turut menandatangani surat yang dikirimkan ke DPR/MPR.
Surat tersebut berisi permintaan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirimkan pada Senin (2/6/2025) kemarin.
“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Bimo mengatakan sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun ia menegaskan pihaknya berfokus pada poin pemakzulan Gibran.
“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Berikut ini bunyi ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan belum menerima surat tersebut. Namun ia mengatakan akan mengecek kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
“Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal) kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya,” ujar Indra saat dimintai konfirmasi.
Kata Ketua MPR
Ketua MPR RI AhmadMuzani pernah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Muzani menyebut proses Pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional.
Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran. Ia menyebut putusan itu telah sah.
Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.
“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, dilansir detikBali, Sabtu (10/5/2025). (tim)












