Akibat perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, Pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan Pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka terkait operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sementara 2 lainnya dipulangkan dari gedung Merah Putih KPK.
Para Pelaku Ditahan
“Penyidik selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka selama 20 hari ke depan atau sejak 16 Maret sampai 4 April 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Minggu (16/3/2025). (tim)












