Bancakan Rp243 Miliar di Korupsi BTS Kominfo Dialirkan Kemana Saja? Ini Pengakuan Terdakwa

Bancakan uang sebesar Rp243 miliar itu terungkap usai Irwan Hermawan membuat kesaksian ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal seluruh penerimaan uang korupsi. Komisaris di PT Solitech Media Synergi itu mengaku menerima total Rp 243 miliar.

Tersangka Kasus Korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021

Jakarta, EDITOR.ID,- Bancakan uang hasil korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 mulai terkuak. Irwan Hermawan (IH), salah satu terdakwa “bernyanyi” kecipratan sebesar Rp243 miliar. Dana tersebut konon kabarnya mengalir ke berbagai pihak. Ada sebelas penerima, termasuk sejumlah tokoh penting.

Kasus pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 diduga merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Bancakan uang sebesar Rp243 miliar itu terungkap usai Irwan Hermawan membuat kesaksian ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal seluruh penerimaan uang korupsi. Komisaris di PT Solitech Media Synergi itu mengaku menerima total Rp 243 miliar.

Namun Irwan mengaku tak menikmati uang tersebut. Alih-alih menggunakan uang ratusan miliar tersebut, Irwan mengaku diperintah terdakwa oleh Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengalirkan uang tersebut ke sebelas penerima.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dilansir dari Republika.co.id, terungkap Irwan sebagai saksi mengaku menerima uang ratusan miliar tersebut dari tujuh sumber berbeda-beda. Namun penerimaan itu, dalam rentang waktu sama sepanjang 2021-2022.

“Bahwa terkait dengan kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dapat saya jelaskan secara rinci seluruh penerimaan yang saya peroleh dari pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Irwan dalam BAP-nya pada Minggu (2/7/2023).

Penerimaan pertama, rentang April 2021 sampai Juli 2022 senilai Rp 37 miliar. Uang tersebut, menurut Irwan bersumber dari Jemmy Sutjiawan (JS). JS adalah bos dari PT Sansaine Exindo, salah satu subkontraktor pada Paket-1 dan Paket-2 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti garapan tiga perusahaan Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data (MTD).

Paket-1 dan Paket-2 tersebut, bagian dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit.

Penerimaan kedua, kata Irwan, rentang periode akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut, bersumber dari Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (WYA).

Perusahaan tersebut, dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) adalah salah-satu pihak perusahaan swasta yang sudah melobi terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) untuk ambil bagian dalam proyek sebelum tender diumumkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: