Aparat Gabungan Gelar Operasi Yustisi  Di Pasar Karang Kecamatan Bogorejo

Polres Blora Polda Jawa Tengah | Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Anggota Posmil serta Polsek Bogorejo Polres Blora menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di pasar Karang Kecamatan Bogorejo, Selasa, (22/09/2020).

Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka menegakkan Inpres No.06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020 Tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid – 19.

Nampak petugas gabungan mengecek para pedagang serta pengunjung pasar, jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, maka dikenai sanksi sesuai aturan yang ada.

Kapolsek Bogorejo AKP Markus mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas memberikan sanksi kepada 12 warga, “Kita temukan 12 warga yang melanggar protokol kesehatan dan pelanggaran di dominasi tidak memakai masker,” ungkap Kapolsek.

Kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenakan sanksi untuk kerja bakti membersihkan lingkungan pasar. Suyati, salah satu pedagang pakaian di pasar Karang mengaku kaget dengan kedatangan petugas gabungan secara tiba tiba. Dirinya menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang di pasar karang telah tertib dan memakai masker.

“Kaget tadi, ternyata operasi masker, untuk pedagang di pasar karang sudah tertib, namun kadang masih ada pembeli yang tidak memakai masker,” tutur Suyati.

Untuk diketahui operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan akan terus digelar diseluruh wilayah Kabupaten Blora, dengan tujuan utama untuk mewujudkan kegiatan perekonomian yang aman dan bebas dari Covid – 19.

(Penulis : Bripka Arip Nirwanto, S.H. – Humas Polres Blora)

Bidhumas Polda Jawa Tengah – Obyektif – Dipercaya – Partisipasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: