Anak Dalang Legendaris di Yogya Lakukan Penipuan

EDITOR.ID, Sleman, Yogyakarta,- Seorang anak dalang ternama di Yogyakarta dipolisikan, lantaran terlibat kasus penipuan transaksi jual-beli mobil. Pelaku memanfaatkan ketenaran ayahnya untuk melancarkan perbuatan kotornya.

AS alias Agus harus berurusan dengan polisi. Anak seorang dalang legendaris Yogyakarta ini diamankan polisi karena menipu korbannya dalam transaksi jual-beli mobil di Mapolres Sleman, Selasa (8/12/2020).

Tanpa menyebut nama maupun inisial sang dalang legendaris, Kanit II Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengungkapkan, nama dalang tersebut selama ini diabadikan menjadi nama sebuah jalan di Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Diduga, pelaku berinisial AS alias Agus itu menyalahgunakan popularitas nama ayahnya sebagai modus penipuan mobil korbannya.

“Modus pelaku dengan memanfaatkan nama ayahnya yang terkenal. Jadi korban percaya begitu saja,” kata Ipda Yunanto Kukuh kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman. Selasa, 8 Desember 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penipuan yang dilakukan anak keempat sang dalang kondang ini bukan satu-satunya laporan yang ditangani oleh Polres Sleman saat ini. Diketahui, ada pula laporan dugaan penipuan ditangani Polsek Sleman dengan tersangka dan modus yang sama.

“Pelaku ini anak ke-4 dari dalang tersebut. Kami mengenali kasus ini setelah menyadari. Kami pernah menangani kasus serupa, ternyata pelaku serta alamatnya sama dengan dokumen lama,” ungkapnya.

Agus, yang merupakan warga Kelurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman tersebut, menipu untuk kepentingan ekonomi pribadi.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda Accord beserta BPKB mobilnya, empat lembar bukti cetak rekening koran sebuah bank swasta milik korban. “Uang hasil penipuannya digunakan untuk kepentingan tersangka sendiri,” ucapnya.

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menambahkan, penipuan yang dilaporkan ke Polres Sleman itu terjadi pada 26 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Padukuhan Karang Kepuh, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman.

“Saat itu, korban hendak menjual mobil Honda Accord didampingi satu orang saksi sebagai perantara penjualan mobil,” ujar Iptu Sri Pujo.

Terbongkarya kejahatan pelaku bermula dari laporan yang diterima petugas mengenai adanya dugaan penipuan transaksi jual-beli mobil antara korban dengan tersangka.

Diketahui, pada 26 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Pedukuhan Karang Kepuh, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, saksi 1 hendak menjual mobil Honda Accord, dan saksi 2 sebagai perantara penjualan mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: