Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby terus memunculkan fakta-fakta baru yang menarik perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati kejanggalan dalam proses pengembalian uang amplop yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Berdasarkan temuan penyidik, uang dalam amplop yang dikembalikan tersebut ternyata tidak utuh. Padahal, amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 itu sejatinya bernilai 14.000 Dollar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami selisih jumlah uang tersebut karena diduga ada pihak lain yang sempat mengambil atau memotong isi dari amplop tersebut sebelum dikembalikan.
“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” tambahnya.
Tak hanya berhenti pada pertemuan tanggal 2 Juni 2026, penyidik KPK menduga pertemuan antara Suhardiman Amby dan jajarannya dengan Menhut Raja Juli Antoni bukan yang pertama kalinya. Dari penelusuran sementara, terdapat serangkaian pertemuan sebelumnya yang terjadi pada bulan April dan Mei 2026 yang kini juga masuk dalam radar pendalaman penyidik.
Pejabat Kemenhut Lain Turut Diduga Terima 12.500 SGD
Selain aliran dana yang melibatkan Menteri Kehutanan, KPK juga menemukan dugaan aliran dana lain yang mengalir ke pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Uang tersebut senilai 12.500 Dollar Singapura dan diduga diberikan oleh pejabat Pemkab Kuansing untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Selain pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SGD, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” jelas Budi.
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 SGD,” sambungnya.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas pejabat Kemenhut yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan masih terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Berbeda dengan Menhut yang telah mengembalikan amplop, KPK menyebut belum ada pengembalian uang dari pejabat Kemenhut yang dimaksud.
Klarifikasi dan Pembelaan Menteri Kehutanan
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan klarifikasi terbuka terkait insiden amplop tersebut.
Menurut versi Raja Juli, pertemuan pada 2 Juni 2026 di kantornya berlangsung secara resmi, terbuka, dan didahului dengan surat permohonan audiensi resmi dari pemerintah daerah.
Pertemuan itu bahkan dipublikasikan melalui media sosial serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang diselipkan di dalam map setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas isinya.
Kendati demikian, proses pengembalian sempat mengalami sedikit penundaan akibat kendala jadwal kedinasan ajudan yang harus mendampinginya dalam agenda penugasan lain.
Raja Juli menyebutkan, amplop itu sudah dikembalikan kepada Suhardiman Amby sekitar 17 hari sebelum OTT KPK atau tepatnya pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi oleh Polda Riau.
Penyerahan itu diklaim seluruh prosesnya telah didokumentasikan lengkap dengan berita acara dan tanda terima bermeterai, dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar.
“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Menurut dia, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.
Selain soal amplop, Raja Juli juga dengan tegas membantah adanya keterkaitan dirinya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia memastikan bahwa selama menjabat, dirinya tidak pernah meneken satu pun Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL,” tegas Raja Juli.
Kementerian Kehutanan, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK demi mewujudkan tata kelola kehutanan (forest governance) yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan suap sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkas Raja Juli.
Harta Kekayaan Raja Juli Antoni
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 22 Maret 2024, harta kekayaan bersih Raja Juli Antoni mencapai Rp 8.893.732.283 pada 2023.
Dalam LHKPN periode 2023 tersebut, Raja Juli tercatat memiliki utang sebesar Rp1.948.220.287. Jika tak memiliki utang, kekayaannya mencapai Rp10.841.952.570.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 924 juta dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya. Pada 15 Maret 2023, Raja Antoni mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp 7.969.245.549.
Kekayaan Raja Antoni terbagi atas beberapa bagian, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Harta tanah dan bangunan milik Raja Juli yang terletak di Tangerang Selatan, Bekasi, dan Jakarta bernilai total Rp8.729.585.000. Semua tanah dan bangunan milik Raja Juli merupakan hasil sendiri.
Sementara itu, harta alat transportasi Raja Juli bernilai Rp543.200.000. Kemudian, surat berharga senilai Rp86 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1.483.167.570.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Raja Juli memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan.
Ia juga mencantumkan kepemilikan empat kendaraan seharga Rp 543.200.000. Rinciannya terdiri dari mobil Nissan XTrail tahun 2014 Rp 140 juta mobil Ford Fiesta tahun 2014 Rp 90 juta, Toyota Innova tahun 2018 Rp 310 juta dan sepeda motor Honda Supra Fit 2005 Rp 3,2 juta. Aset kendaraan itu diperoleh dari hasil sendiri. ***












