Aksi Arogan Sok Jagoan Oknum Anggota TNI Tendang Pemotor Ibu Bonceng Anak Kecil Warga Sipil

Aksi arogan sok jagoan seorang oknum anggota TNI menendang pemotor ibu bonceng anak kecil warga sipi hampir terjatuh di Bekasi (24/4/2023)

Kronologi kejadian arogansi oknum anggota TNI menendang pemotor ibu bonceng anak kecil

Kejadian tersebut direkam oleh netizen Instagram/@iknanthe yang mengendarai mobil dibelakangnya.

Akun tersebut memberikan sedikit penjelasan atas kejadian itu, “Sebelumnya uda sempat ditendang sekali, makanya gw blg gw telat videoin, kirain ngga akan nendang lagi. Ternyata………” tulis akun tersebut.

“Itu yang bawa motor Ibu2, dan konceng anak kecil. dia juga ngerem mendadak krn didepannya ngerem mendadak. ibu itu kaget kan krn depannya mendadak, nah ditabraklah akhirnya sm Om JAGOAN ini. Abis tu ditendang motornya.” tambahnya.

Pemilik akun itu juga meminta warganet untuk membagikan video itu agar kejadian ini tidak pernah terjadi lagi.

“Gais boleh tolong bantu share ya. suapay engga ada lagi kejadian kayak gini dan harus dibuat jera.

Tak hanya itu, akun itu juga mengunggah ayahnya yang merupakan mantan Tentara yang kaget karena menyaksikan juga kelakuan tidak terpuji itu.

“dan dimobil tadi ada Papi. dan dia shock melihat kelakuan tentara yang kayak gitu……” ujar akun itu

Setelah rekaman video tersebut diunggah di medsos, netizen yang menyaksikan beramai-ramai mengecam aksi arogan oknum anggota TNI yang sewenang-wenang terhadap warga sipil dan seorang ibu yang memboncengi anak kecil.

Bahkan tak sedikit yang meng-tags akun Panglima TNI Jenderal Yudo Margono hingga KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Oknum anggota TNI disangkakan pasal

Sementara itu, jika mengacu pada Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan.

Sehingga Oknum TNI tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai peraturan berlaku.

Atas dasar pasal tersebut, maka oknum anggota TNI yang bersangkutan dinyatakan bersalah adalah sama di mata hukum dan tidak kebal hukum.
.
Merespons peristiwa yang melibatkan anggota TNI, Kapuspen TNI Laksda, Julius Widjojono menyampaikan pihaknya saat ini masih menelusuri kebenaran kejadian tersebut, sedang di dalami proses klarifikasi atas tindakan arogansi oknum anggota TNI.

“Saya sudah infokan Dan Puspom TNI untuk lacak nomor tersebut,” jelas Julius Widjojono.

Dari Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan, mengkonfirmasi terkait arogansi oknum anggota TNI tersebut di jalan umum mengatakan kejady tersebut sedang didalami.
“Kami dalami dulu ya,” ujar Dwi Indra Wirawan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: