Advokat Harus Meng Up Grade Keahlian Hukum Melalui Pendidikan Berjenjang

Lebih lanjut, Urbanisasi menjelaskan cara untuk mengembangkan diri yakni dengan mengasah kemampuan advokat itu sendiri karena tenggang waktu Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sangat singkat sementara kegiatan seorang pengacara itu sangat kompleks.

Pengembangan diri bisa dilakukan melalui pendidikan tambahan lewat pelatihan-pelatihan atau asesmen dan seminar-seminar.

Menurutnya, dapat juga dilakukan dengan menggalang kantor-kantor hukum untuk menemukan hal-hal baru dari pengalaman praktisi di lapangan, kemudian bisa didiskusikan dalam forum seminar sehari.

Melakukan research terhadap kasus-kasus yang dihadapi untuk menghasilkan suatu produk yang bisa dipresentasikan atau kita rangsang para advokat untuk berani menulis buku dari hasil penelitiannya untuk menjadi sebuah karya pribadi sekaligus kebanggaan organisasi.

“Siapa yang dapat menggagas semua itu, yakni organisasi atau wadah dalam hal ini DPD KAI DKI Jakarta . Organisasi punya peran penting dalam meningkatkan SDM atau kompetensi seorang advokat,” ungkap lulusan doktor hukum dari Universitas Hasanuddin ini.

Lebih tegas, ungkap Urban, tugas organisasi bukan hanya menggalang pembuatan KTA, pelaksanaan PKPA, kumpul-kumpul mengadakan Rakerda, Rakernas, Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan lain sebagainya.

Tapi organisasi harus mengupayakan agar tiap bulan kemampuan SDM Pengacara itu meningkat 1 level baik dari sisi komunikasinya, sisi bahasanya, keterampilan, pengetahuan, attitude, maupun kemampuan-kemampuan lain terkait dengan ilmu pengetahuan yang terus berkembang.

“Semua itu harus dimulai dari Advokat KAI DKI Jakarta sebagai barometer KAI Se Indonesia,” paparnya.

Mengapa? Karena sebagai cabang yang memiliki jumlah anggota paling besar, DPD KAI Jakarta harus menjadi pengagas atau contoh bagian daerah-daerah lain.

Salah satu program penting yang dapat dilakukan dalam waktu dekat yakni KAI DKI Jakarta harus bisa menyelenggarakan seminar sehari dan diskusi rutin mingguan minimal satu kali dalam seminggu.

“Program kerja tersebut membahas materi-materi dari narasumber kompeten atau kasus-kasus dari anggota organisasi yang menemui masalah proses hukum di lapangan untuk bersama mencari problem solving atas keadaan demikian,” kata Urbanisasi yang juga Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Taruma Nagara ini.

Mengakhiri diskusi bersama, Ketua DPD KAI DKI Jakarta Nurdamewati mengapresiasi partisipasi semua pengurus dan anggota. Pihaknya menampung semua saran yang didiskusikan bersama dan akan melaksanakan program kerja organisasi DPD KAI DKI Jakarta ini setelah libur lebaran Juni 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: