Ada Yang “Paksakan” Istri Ferdy Sambo Jadi Korban dan Harus Dapat Perlindungan

Tapi banyak yang tidak tahu cerita dibalik kisah Putri Candrawathi untuk didorong dalam perlindungan LPSK. Tujuannya mengubah skenario bahwa Putri adalah korban.

Jakarta, EDITOR.ID,- Permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo secara resmi telah ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (15/8/2022) silam. Dikatakan, Putri Candrawathi tak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi.

Tapi banyak yang tidak tahu cerita dibalik kisah Putri Candrawathi untuk didorong dalam perlindungan LPSK. Tujuannya mengubah skenario bahwa Putri adalah korban.

Padahal sebelum ditetapkan LPSK mengungkap pihaknya sempat didesak ‘pihak resmi’ lain agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan perlindungan. Rupanya, desakan itu muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.

“Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK,” papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).

Rapat Dipimpin Wadirkrimum

Edwin menyebut pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. “Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau,” imbuh Edwin.

Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

“Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK,” ungkap Edwin.

Meski demikian, Edwin menuturkan LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan. Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.

“Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi,” terang Edwin.

Edwin menerangkan LPSK kala itu belum mendapatkan keterangan penting dari Putri Candrawathi. “Sifat penting keterangannya kami tidak tahu. Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi,” tutur Edwin.

Alasan lainnya yang jadi pertimbangan LPSK, sambung Edwin, juga soal pihak yang disebut sebagai ancaman. Yaitu, pemberitaan media massa terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: