Ada Indikasi Korupsi di Jiwasraya, Saham “Gorengan” Dibeli

Dalam kasus ini, Kejagung juga akan mengusut kasus saham ‘gorengan’. Adapun tersangka dalam kasus ini belum ada, namun Burhanuddin memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi ini.

“Kalau namanya kasus, pasti ada calon tersangkanya. Tapi kapan kami sampaikan ada SOP yang di kami, ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka,” ujarnya.

Mengenai permintaan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang mendesak penegak hukum dan pihak Imigrasi untuk mencekal manajemen lama PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung memastikan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Oke sudah paham, itu info kami tampung tentu nanti secara teknis akan kami tindak lanjuti dan kami ini bisa mengukur apa yang kami lakukan,” ucap Jampidsus Kejagung, Adi Togarisman di lokasi yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018. Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi atau cenderung di atas rata-rata berkisar 6,5-10%, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan,” tutur Kasie Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi.

Adapun potensi negara dirugikan di kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Kasus ini diduga karena Jiwasraya korban saham ‘gorengan’. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: