EDITOR.ID, Jakarta,- Kreditur menggugat pailit PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Pasalnya BUMN ini memiliki utang sebesar Rp 3,35 miliar kepada penggugatnya yakni Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.
Dalam persidangan kasus pailit ini Waskita Karya telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal ini berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.
?Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara,? jelas Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kamis (27/1/2022).
Ketetapan tersebut berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU 497 itu adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.
Fandy Dewanto menerangkan bahwa selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal. ?Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik,? papar Fandy sebagaimana dilansir Berita Satu.
Di samping itu, manajemen WSBP optimistis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. Di mana tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
Optimisme tersebut didukung potensi pasar cukup besar dari proyek Grup Waskita. WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan induknya. Selain itu, WSBP juga akan berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan grup Waskita seperti proyek bendungan, transmisi, dan jalur kereta.
Adapun majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 497, yakni Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jesica Novita Puspitaningrum.
Sebagaimana diketahui, PT Waskita Beton Precast Tbk adalah anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Sebelumnya, emiten BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga masuk dalam periode PKPU. Saat ini, status PKPU GIAA adalah PKPU tetap sampai dengan 21 Maret 2022. (tom)












