EDITOR.ID, Jakarta,- Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya diyakini majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun bersama para terdakwa lainnya.
?Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana,? kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Selain pidana pokok, Adam Rachmat Damiri juga dibebankan pidana uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Dirut ASABRI periode 2011 sampai 2016.
Sementara itu, Sonny Widjaja juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Hukuman keduanya, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 10 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tindak pidana yang dilakukan bersifat terencana, terstruktur, masif, dan meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal.
?Berdampak pada stabilitas perekonomian negara, serta tidak mengakui perbuatannya,? ungkap Hakim Eko. (tim)