EDITOR.ID, Bekasi – Ibadah shalat Jumat dan Tarawih saat bulan suci ramadhan diperbolehkan oleh pemerintah pusat.
Berbeda dengan pelaksanaan shalat berjamaah saat puasa tahun 2020 lalu, Pemerintah melarang masyarakat datang ke masjid, karena mencegah penyebaran virus covid-19.
Tahun ini, pelaksanaan shalat di Masjid diperbolehkan sesuai aturan protokol kesehatan.
Anggota DPRD Jabar, Irpan Haeroni menilai bahwa pelaksanaan ibadah shalat berjamaah diperbolehkan sesuai aturan pemerintah pusat.
Sebelum pelaksanaan shalat Jumat, saya tadi membagikan Hand Sanitizer kepada warga yang hendak shalat berjamaah.
“Ini penting, agar terus mengingatkan warga masyarakat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” jelasnya, Jumat (16/4).
Anggota Komisi II DPRD Jabar ini menilai, bahwa pengurus masjid sudah melakukan apa yang dianjurkan sesuai keputusan pemerintah, dalam pelaksanaan shalat berjamaah di masjid selama masa pandemi.
“Pengurus masjid melakukan pencegahan sesuai arahan Pemerintah, bahkan beberapa tempat cuci tangan dibuat oleh pengurus masjid, didepan masjid, agar masyarakat mencuci tangan dulu sebelum masuk ke masjid,” jelasnya.
(Advertorial Adikarya Parlemen DPRD Jabar)












