Batang-Polres Batang melaksanakan penandatangan keputusan bersama dengan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pekalongan Timur dan KPH Kendal, di Rupatama Mapolres Batang, Senin (28/9/2020).
Dalam sambutannya, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, keputusan bersama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Perum Kehutanan Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perum Kehutanan Negara.
“Ini merupakan komitmen yang dibangun Polri dan Perhutani untuk menjaga hutan dan lingkungan dari kerusakan, pengrusakan, pencurian hutan, Karhutla dan bencana dengan langkah antisipatif dan judikatif,†tutur Kapolres.
AKBP Edwin Louis Sengka mengharapkan, sinergi tersebut dapat menjaga hutan di wilayah Kabupaten Batang, supaya tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sampai saat ini koordinasi dan komunikasi antara Polres Batang bersama KPH Pekalongan Timur dan KPH Kendal sudah berjalan dengan baik, khususnya dengan Polisi Kehutanan yang selalu melaporkan jika terjadi segala sesuatu,†jelas Kapolres.
Sementara Administratur KPH Pekalongan Timur, Didiet Widhy Hidayat mengatakan, Perhutani memiliki tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa, khususnya Pekalongan Timur di wilayah Kabupaten Batang seluas 14 ribu hektar, meliputi Kecamatan Bandar dan Bawang.