Polisi Tahan Pengemudi Mobil yang Seret Motor di Sambiroto Semarang, Ternyata Mabuk Berat

Semarang – Satlantas Polrestabes Semarang menahan pengemudi mobil hatchback Agya merah yang sempat berusaha melarikan diri seusai menabrak pemotor di Jalan Kompol R Soekanto, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Senin (13/3/2020) malam.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menuturkan, pengemudi Agya bernopol H 8514 UP itu ditahan selama 1×24 jam sejak diamankan di TKP pada Senin kemarin sekira pukul 20.00 WIB.

Dia menuturkan, alasan ditahannya pengemudi bernama Edwin D (32), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang itu karena sedang dalam pengaruh alkohol saat mengendarakan mobil.

“Pengemudi di bawah pengaruh alkohol berat. Dari hasil pemeriksaan kami, pengemudi Agya itu mengandung 400 ml alkohol per 1 liter urinenya. Jadi, kami tahan sementara 1×24 jam,” jelas AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (14/4/2020).

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi saat ditemui pada Selasa (14/4/2020)
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi saat ditemui pada Selasa (14/4/2020)

Ardi, panggilannya, menjelaskan, dari kecelakaan ini, setidaknya tiga orang mengalami luka-luka. Mereka bertiga kala itu sedang berboncengan dalam satu motor.

Awalnya, kata Ardi, sebelum kecelakaan terjadi Edwin tengah melaju dari arah Meteseh ke Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Lalu, tiga orang yang berada pada motor Vario H 5875 BEG itu ditabrak Edwin.

Setelah menabrak, lantas pengemudi mobil tersebut justru hendak melarikan diri. Edwin tak sadar bahwa saat kabur ternyata sedang menyeret motor yang ditabraknya.

“Motor beserta tiga orangnya terseret cukup jauh, sekira 500 meter. Mobil itu berhenti kabur setelah menabrak lagi kendaraan di depannya yang sedang parkir di bahu jalan. Kendaraan yang ditabrak Edwin adalah mobil pick-up H 1675 YA,” ungkap Ardi.

Sementara, adapun tiga korban yang mengalami luka-luka cukup parah itu antara lain, Dewi Artika (18), Adelia Sekar (14), dan Akila Riski (3). Mereka bertiga dilarikan ke RSUD Wongsonegoro Ketileng, Semarang.

Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Sugito menerangkan, sebagian besar korban mengalami luka pada bagian tangan dan wajah.

“Pengemudi motornya itu si Dewi Artika. Dia membonceng dua orang. Mereka ditabrak pengemudi mobil yang melaju tak karuan saat itu,” ungkap AKP Sugito.

Dihajar Warga

Massa menghakimi sopir Agya merah yang tancap gas seusai menabrak pemotor di Jalan Kompol R Soekanto, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Senin (14/3/2020) malam.

Mobil berpelat H8514UP itu terus melaju sambil menyeret motor Beat yang ditabraknya hingga Jalan Sambiroto, depan SDN Sambiroto 01.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: