Jakarta, EDITOR.ID,- Praktisi hukum Edi Winarto meminta ratusan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah agar membuat laporan ke polisi. Sebab, jika tidak ada pengaduan, kasus keracunan massal ini hanya akan menguap, lewat begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi penderitaan yang dialami para korban.
Edi Winarto mendesak polisi mengusut tuntas kasus keracunan MBG di berbagai tempat agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap ide dan program cemerlang yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Polisi didesak menangkap pelaku yang telah memunculkan masakan basi atau mengandung bahan berbahaya yang menyebabkan ratusan orang keracunan.
“Penindakan hukum secara tegas dan memenjarakan pelaku akan menciptakan efek jera bagi pelaku agar kejadian keracunan MBG tidak akan terus terjadi,” ujar Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/20/2026).
Dapur MBG dan Kepala SPPG Bisa Dipenjara 5 Tahun
Ditegaskan Edi Winarto, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dapur MBG dan Kepala SPPG bisa diadukan ke polisi atas kejahatan karena kealpaan menyebabkan orang keracunan makanan. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda miliaran.
“Pelaku usaha jasa boga atau katering yang menyajikan makanan beracun, basi, tercemar, atau tidak layak konsumsi hingga menyebabkan konsumen keracunan, sakit, atau bahkan meninggal dunia, dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara yang berat serta denda,” ujar lulusan Magister Hukum dari Universitas Pembangunan Veteran (UPN) Jakarta ini.
Edi Winarto yang juga pengurus DPN PERADI ini mengatakan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) mengatur larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang atau pangan yang rusak, cacat, tercemar, atau tidak sesuai dengan standar mutu dan ketentuan yang dipersyaratkan.
“Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Ini sudah ditegaskan di Pasal 62 ayat (1) bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut,” sebut Edi yang juga pengacara ini.
Dapur MBG Dilarang Edarkan Makanan Tercemar
Edi Winarto menyatakan dalam UU sudah diatur pelaku usaha atau Dapur MBG dilarang mengedarkan pangan yang tercemar atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
“Hal ini diatur di pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sudah tegas melindungi warga dari ancaman makanan yang basi atau membahayakan kesehatan bisa berakibat keracunan,” tegasnya.
Menurut Edi Winarto, sanksi pidana juga diberlakukan bagi pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan yang mengakibatkan risiko bagi kesehatan atau keselamatan jiwa.
Pelaku Bisa Dipenjara dan Didenda Miliaran
“Pelaku atau Dapur MBG dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat fatalitas atau kelalaian yang dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam bab ketentuan pidana UU Pangan,” katanya.
Tak hanya diatur dalam UU Pangan, lebih jauh Edi Winarto menyebutkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diatur jika ada kelalaian atau kesengajaan dalam penyediaan makanan tersebut menimbulkan akibat yang lebih parah, jalur hukum pidana umum dalam KUHP juga dapat diterapkan.
“Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau sakit dapat dijerat dengan pasal kelalaian (culpa) jika terbukti katering lalai dalam menjaga higienitas atau kualitas bahan makanan sehingga membahayakan keselamatan orang lain,” katanya.
“Apabila kelalaian itu menyebabkan korban keracunan sampai meninggal dunia, ancaman pidana penjara bisa menjadi jauh lebih lama merujuk pada ketentuan pidana matinya atau cacadnya seseorang akibat kelalaian di dalam KUHP,” imbuhnya.
Selain sanksi pidana (penjara dan denda), pelaku usaha katering juga tetap wajib mengganti rugi secara perdata atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh konsumen yang menjadi korban.
Pemilik Dapur dan Kepala SPPG Pelaku Dalam Kasus Keracunan
Pelaku yang bisa dijerat adalah pemilik dapur dan kepala SPPG sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Bagian Pertama).
“Mereka yang melakukan (pleger), yaitu orang yang secara langsung memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dengan perbuatannya sendiri,” katanya.
Dan juga otak pelaku atau yang menyuruh (Doenpleger) sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Bagian Kedua). “Mereka yang menyuruh melakukan (doenpleger),” tegasnya.
“Baik pelaku utama, yang menyuruh (doenpleger), yang turut serta (medepleger), maupun penganjur (uitlokker) semuanya diancam dengan pidana yang sama sebagai pelaku (Pasal 55 KUHP). Sedangkan untuk pembantu (Pasal 56 KUHP), ancaman pidananya dikurangi maksimal sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” paparnya.
Edi Winarto Desak Polisi Usut Kasus Keracunan
Edi Winarto meminta polisi jangan hanya diam menyikapi kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai tempat dan terakhir di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang memakan korban 276 orang.
“Jika kasus keracunan MBG dibiarkan tidak ditindaklanjuti dengan penindakan pidana oleh polisi terhadap pemilik Dapur dan Kepala SPPG sebagai pelaku maka saya kira akan ada kasus keracunan lagi di tempat lain, karena pemilik dapur dan Kepala SPPG tidak jera, mereka akan terus melakukan proses pemasakan dengan tidak jujur dan manipulatif bahan masakannya,” kata Edi Winarto.
Korban Keracunan Harus Lapor ke Polisi
Edi Winarto juga mengajak para korban keracunan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mempolisikan dapur-dapur MBG dan kepala SPPG yang memunculkan kasus keracunan makan gratis terhadap anak siswa dan orang tua.
“Saya himbau agar korban keracunan MBG segera mengadu ke polisi dan mengawal kasusnya agar kasus keracunan ini tidak akan terjadi lagi karena dapur MBG dan Kepala SPPG tidak akan main-main lagi dengan pelayanan makan gratis kepada warga masyarakat,” kata Edi Winarto. ****












