Sidak Panas di Lapas Cibinong: Temuan Kamar Mewah Berbayar Berujung Ultimatum Pembongkaran

Bocor! Pengakuan Napi Lapas Cibinong Sebut Harus Bayar Demi Kamar Tipe 36 Isi Miras. Tempat Napi atau Vila Mewah

CIBINONG — EDITOR.ID, Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026) berujung heboh. Bukannya menemukan kamar tahanan standar, tim justru mendapati kompleks hunian eksklusif mirip apartemen hingga vila di area belakang lapas.

Temuan tersebut kini memicu polemik luas terkait dugaan komersialisasi dan penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan.

Sidak Panas: Diwarnai Perlawanan dan Aksi Cekcok

Proses pengawasan tidak berjalan mulus. Kedatangan tim Ombudsman sempat disambut penolakan, bahkan terjadi ketegangan dan aksi saling dorong dengan oknum petugas lapas sebelum akhirnya tim berhasil menembus area belakang—lokasi yang berdekatan dengan rumah dinas Kepala Lapas.

Fasilitas ‘Paket Staycation’: Dapur, TV 45 Inci, hingga Miras

Di lokasi tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit kamar tipe 36 dengan fasilitas jauh di luar standar penjara:

Fasilitas Dalam Kamar: Dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, AC, TV 45 inci, dapur, serta perlengkapan rumah tangga.

Isi Kulkas: Ditemukan berbagai makanan, buah-buahan, hingga botol minuman keras (miras).

Rencana Fasilitas Lain: Terdapat pembangunan area gym hingga rencana penyediaan simulator mini golf.

Dugaan Komersialisasi & Ultimatum Pembongkaran

Pengakuan mengejutkan datang dari sejumlah warga binaan yang diperiksa di lokasi. Mereka mengaku harus menyetor sejumlah uang agar bisa menempati fasilitas hunian eksklusif tersebut.

Atas temuan ini, Ombudsman RI mengambil tindakan tegas:

Ultimatum: Pengelola Lapas Cibinong diberi waktu kurang dari 1 bulan untuk membongkar seluruh fasilitas yang melenceng.

Evaluasi Total: Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap manajemen lapas.

Pembelaan Pihak Ditjenpas: Sebut Rumah Dinas Jabatan

Menanggapi temuan ini, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menyatakan bahwa bangunan yang diperiksa Ombudsman pada dasarnya adalah rumah dinas jabatan yang berdiri di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Guna memastikan kebenaran fungsi bangunan tersebut, Kanwil Ditjenpas Jabar bersama Ditjenpas telah menerjunkan tim investigasi khusus. Mengenai isu perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu—seperti Ferdy Sambo—pihak Ditjenpas membantahnya dan memastikan Sambo berada di blok umum serta aktif dalam kegiatan keagamaan.

Menko Yusril: “Tidak Ada yang Ditutupi, Buka untuk Media!”

Skandal ini langsung menyita perhatian pemerintah pusat. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah akan bersikap transparan dan memproses hukum siapa pun yang terlibat.

“Lebih baik kita terbuka, tidak perlu ada yang ditutupi. Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong bersalah, tidak akan segan-segan dijatuhi sanksi. Jangan ada dusta, tapi jangan pula ada fitnah,” tegas Yusril.

Sebagai bentuk transparansi, pemerintah bahkan membuka pintu bagi awak media untuk mengecek langsung kondisi fisik di Lapas Cibinong guna membuktikan apakah bangunan tersebut murni fasilitas dinas atau memang dikomersialkan kepada narapidana.

Suara Publik

Kasus ini kian menegaskan pentingnya pengawasan independen terhadap lembaga pemasyarakatan agar prinsip keadilan dan kesetaraan hukum tetap terjaga tanpa diskriminasi fasilitas. (*)

Leave a Reply