Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tegas ini diambil menyusul terjaringnya empat orang kepercayaan Nusron dalam Operasi Senyap kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Operasi senyap yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) lalu telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Menariknya, separuh dari para tersangka tersebut merupakan lingkaran dekat sang menteri.
Daftar 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon Bogor
Lingkaran Dekat Nusron Wahid tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengamini bahwa empat orang yang diduga kepercayaan Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami keterlibatan Nusron Wahid dalam praktik suap pengurusan HGB Summarecon.
Alasan KPK Belum Menciduk Nusron Wahid
Lebih lanjut Taufik Husein, membeberkan alasan lembaganya belum mengamankan Nusron Wahid dalam OTT tersebut. Menurutnya, penyidik terbentur batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring.
Ia menyebut, penyidik membutuhkan tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.
“Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Taufik menegaskan, KPK membuka peluang lebar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna menjerat Nusron Wahid jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” tambahnya.
Bongkar Blokir HGB Lewat Fee Rp 1,5 Miliar, Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terlibat Dugaan Suap HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari upaya orang kepercayaan Nusron, Erwin yang memproses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di tengah sengketa tanah antara ahli waris pemilik tanah yang asli dengan Summarecon Bogor.
KPK menyebut terdapat permintaan fee sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan proses tersebut.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar lantaran masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.
Uang fee tersebut diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
KPK menyebut penyerahan dilakukan oleh Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.
“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW,” imbuhnya.
Rekor Sitaan: KPK Amankan Rp 106,3 Miliar
Tidak tanggung-tanggung, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti fantastis senilai Rp 106,3 miliar dalam bentuk uang tunai dalam rangkaian kegiatan OTT. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Taufik menjelaskan, sebagian besar uang disita dari rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut disembunyikan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
“Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika sebesar 2.611.500,” ujar Taufik.
Selain dolar Amerika Serikat, penyidik juga menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tuturnya.
Selain itu, penyitaan uang tunai dari beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Penyitaan juga dilakukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
“Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp 896 juta dari rumah LEV, Rp 8 juta dari rumah ZNM, dan Rp 49,5 juta dari rumah SON,” urainya
Penyitaan tambahan juga dilakukan di kediaman Rizal Pahlevi senilai Rp 896 juta, rumah Kasi Penetapan Hak Zulfanun Rp 8 juta, serta rumah Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung sebesar Rp 49,5 juta. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK.
Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. ***












