Hore!! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Akhirnya Cairr, Dapatnya Segini Lumayan

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Cair Bulan Juni 2026 Foto Ilustrasi Uang

Jakarta, EDITOR.ID,- Ditengah babak belur dan ancaman PHK jutaan buruh perusahaan swasta, kabar gembira datang dari para pegawai pemerintah atau pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 PNS dan pensiunan bakal segera cair pada Juni 2026 ini.

Disaat ekonomi sedang tidak baik-baik saja, pemerintah akhirnya memastikan bahwa proses penyaluran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi itu diumumkan langsung oleh Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Kabar tersebut langsung disambut antusias oleh para pensiunan dan ASN yang sudah menunggu pencairan dana tambahan menjelang pertengahan tahun.

Penyaluran gaji ke-13 nantinya akan dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan para penerima tidak perlu repot melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang untuk mendapatkan hak mereka.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra sebagaimana dilansir dari Kompas TV.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran masing-masing instansi dan mitra bayar.

Hal ini membuat sebagian penerima kemungkinan memperoleh dana pada waktu yang berbeda-beda tergantung proses administrasi daerah atau lembaga terkait.

Meski begitu, jadwal resmi pencairan tetap dimulai pada awal Juni sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Sebelumnya, aturan mengenai gaji ke-13 2026 memang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan kepastian tersebut, jutaan ASN dan pensiunan kini tinggal menunggu proses pencairan yang diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang pertengahan tahun.

Komponen gaji ke-13 2026

Ketentuan mengenai gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Ada sejumlah komponen lain yang ikut dibayarkan, yakni:

1, gaji pokok
2, tunjangan keluarga
3, tunjangan kebutuhan pokok
4, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5, tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Sementara itu, untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Dengan demikian, nominal yang diterima tiap orang dapat berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Besaran gaji ke-13 2026 pensiunan

Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji 13 2026 bagi pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100

Perlu dicatat, gaji ke-13 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.

Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajaknya ditanggung pemerintah. ****

Leave a Reply