Jakarta, EDITOR.ID,- Sujimin alias Jimmy Hantu, pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap tegas menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan program MBG dimasukkan sebagai komponen anggaran pendidikan. Menurutnya, program MBG merupakan implementasi dari kehendak rakyat dan dilakukan dengan itikad baik bersumber dari Pancasila yakni Keadilan untuk memakmurkan rakyat.
Gugatan program MBG tertuang dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 uji materi Undang Nomor 17 Tahun 2025, tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi tersebut dengan agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi / atau saksi pemohon 40/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut dipimpin Hakim MK, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. dihadiri para pihak dan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI 1 Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta pada Rabu, 20/05/2026.
Kuasa hukum Sudjimin, Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn dari kantor Pengacara JSR didepan Majelis Hakim MK dalam persidangan mengatakan bahwa doktrin negara hukum kita sumbernya adalah Pancasila dan sebagai negara rechtstaat.
“Saya ingin mendapatkan tanggapan yang jelas bagaimana jika ada suatu negara atau pemerintah dalam menjalankan program itu merupakan cerminan kehendak daripada aspirasi rakyat,” tegas Prof Joko.
Lebih lanjut Prof Joko menyatakan bagaimana juga program tersebut disusun dengan penuh itikad baik. “Bagaimana juga jika program itu tidak menyimpangi dari nilai-nilai Pancasila, dan bagaimana jika program itu diajukan dan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” tegas Prof Joko.
MBG Investasi Masa Depan Anak-Anak

Jimmy menegaskan secara konsisten menolak apa yang disampaikan para termohon. Jimmy menyatakan program MBG sah dan konstitusional. Karena sebesar 97% siswa menyatakan bahwa MBG sangat dibutuhkan. Ia juga menganggap MBG adalah investasi bagi masa depan anak.
“Kami menegaskan MBG bagus luar biasa, apalagi ini berkaitan dengan pendidikan dan berdasarkan hasil survei 97 persen dari 10 ribu siswa yang dijadikan sampling itu menyatakan MBG sangat dibutuhkan, dan datanya valid,” tegas Jimmy Hantu usai mengikuti sidang lanjutan uji materi (judicial review) “MBG” di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam permohonan uji materi di MK, Sujimin alias Jimmy Hantu selaku Pihak Terkait.
MBG Berpengaruh pada Kemampuan Belajar Siswa
Sementara itu Jimmy Hantu menilai kecukupan gizi berpengaruh langsung terhadap kemampuan belajar siswa, konsentrasi, dan partisipasi di sekolah. Program MBG dianggap sebagai program penunjang sistem pendidikan nasional yang mempercepat pengembangan potensi anak.
Dalam persidangan, Sujimin menyampaikan bukti lapangan hasil pemantauan yang menunjukkan perbaikan gizi dan pencegahan stunting, serta menegaskan bahwa program ini adalah investasi jangka panjang untuk manusia.
“Motorik anak – anak meningkat menjadi jauh lebih baik lagi, anak tadinya malas sekolah jadi semangat ingin sekolah kembali, dan 97% yang menyatakan bahwa MBG sangat dibutuhkan seperti apa yang saya katakan tadi, dan yang menyatakan tidak butuh itu anak orang kaya dan gurunya,” ungkap dia.
Dampak dari pemberian MBG, mereka mengaku belajar lebih concern, kecerdasannya meningkat, semangat belajar tinggi dan sangat aktif dan mereka selalu menunggu ada apalagi menu MBG hari ini.
“Kami sangat puas dengan hasil persidangan hari ini karena MBG sangat baik dibutuhkan banyak anak bangsa, yang kami tidak puas program MBG ini tidak dikaitkan dengan pendidikan, ini sangat tidak pantas dan tidak relevan,” Sujimin kembali menegaskan.
Menurutnya program MBG ini konstitusional, ini investasi masa depan, investasi itu bukan hanya sekedar gedung tetapi investasi adalah dia masuk pun investasi, dia senang dan bahagia juga investasi dengan data yang dimiliki.
Selain itu, lanjut Sujimin anak – anak dari mulai usia Taman Kanak Kanak (TK) diberikan makan secara gratis, setiap Desa mengikuti program tersebut, anak yang tadinya malas sekolah dan anak yang sakit pun ingin masuk sekolah.
Rumah Cegah Stunting
Lebih jauh Jimmy mengungkapkan bahwa jauh sebelum adanya program MBG, pihaknya telah membentuk ‘Rumah Cegah Stunting’ yang salah satu tujuan untuk agar anak balita di salah satu wilayah kecamatan, di Kabupaten Bogor yang terindikasi stunting bisa sehat kembali, dan kebutuhan gizinya terpenuhi.
“Melalui Rumah Cegah Stunting itulah kami memberi makan setiap hari, dalam jangka satu bulan 57 persen anak – anak stunting dinyatakan normal,” katanya.
Pihaknya sangat concern dengan MBG, karena ini merupakan investasi bagi dunia pendidikan, investasi bagi anak bangsa ke depan, menjadi generasi unggul sehat, cerdas dan kebutuhan gizinya tercukupi.
Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat warga negara Indonesia, yakni Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.
Terpisah di lokasi yang sama, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji Ubaid pihak termohon menyoroti dampak program MBG terhadap anggaran pendidikan usai memberikan keterangan sebagai ahli.
Menurutnya, pengalokasian MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berimbas pada sejumlah kebutuhan pendidikan yang belum terpenuhi, mulai dari pencairan tunjangan guru hingga kondisi infrastruktur sekolah.
“Ada jutaan anak Indonesia yang tidak bisa sekolah, dan guru – guru yang memiliki gaji dibawah Rp 500 ribu rupiah, bahkan 74% guru guru non ASN gajinya di bawah Rp 2 juta, ini gara – gara dana pendidikan dipakai MBG,”katanya.
Agenda sidang lanjutan berikutnya akan kembali digelar di gedung MK Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pihak termohon. ***












