Ancam Tembak Jaksa, Muraker “Koboy” Balikpapan Kini Ditangkap di Jakarta, 2 Tahun DPO

Setelah buron selama hampir dua tahun, ia berhasil ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 22 Januari 2026. Keberadaannya terendus petugas salah satunya melalui aktivitas di media sosial TikTok.

Muraker Koboi Balikpapan Ditangkap Aparat Kejaksaan Gara-Gara Ancam Tembak Jaksa

Jakarta, EDITOR.ID – Aksi jagoan Muraker Kristian Lumban Gaol berbuntut panjang. Pria muda 31 tahun ini harus pasrah ketika ditangkap dan digiring aparat Kejaksaan. Ia ditemukan bersembunyi di Jakarta. Muraker sang Koboi Balikpapan ditetapkan sebagai terpidana pengancaman kekerasan terhadap petugas negara dan ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula ketika sang Koboi Balikpapan, Muraker melawan dan bahkan mengancam aparat penegak hukum jaksa saat melakukan survei lahan sengketa.  Muraker dengan gagah berani melepaskan tembakan ke udara dan mengancam petugas Tim Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Aksi Muraker “sang Koboi” Balikpapan itu membuat aparat kejaksaan panik dan berusaha menyelamatkan diri.

Akibat aksi tersebut, Muraker pun diburu Kejaksaan. Bahkan ia ditetapkan oleh Kejari Balikpapan ebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024.

Pengusaha muda kelahiran Banjarmasin, 5 Desember 1994 itu kini terjerat kasus pelanggaran Pasal 211 KUHP, yaitu melakukan pengancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas.

Kejadian bermula pada tahun 2023 ketika ia melepaskan tembakan ke udara untuk mengancam tim Kejaksaan Negeri Balikpapan yang sedang melakukan survei lahan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tertanggal 14 Juni 2024, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan.

Tim Kejaksaan Negeri Balikpapan berupaya mendeteksi Muraker melalui penelusuran intensif lintas daerah dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta Kejari Balikpapan sendiri.

Setelah buron selama hampir dua tahun, ia berhasil ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 22 Januari 2026.

Keberadaannya terendus petugas salah satunya melalui aktivitas di media sosial TikTok.

Setelah ditangkap di Jakarta, ia langsung dibawa ke Balikpapan dan tiba di Bandara SAMS Sepinggan pada hari yang sama untuk menjalani masa hukuman di Rutan Balikpapan..

Kasus ini menjadi preseden penegakan hukum terhadap tindakan intimidasi atau penghalangan aparat negara yang sedang menjalankan tugas resmi di lapangan. (*)

Leave a Reply