Mahfud MD Bocorkan Permainan Oknum Dalam Jual-Beli Kuota Haji Furoda

Dalam podcast "Terus Terang", ketika Mahfud MD membahas pengembalian uang dari sejumlah travel haji, ia mengungkapkan adanya dugaan jual-beli kuota Furoda dengan harga sampai 4.000 USD per kepala, yang memberikan keuntungan sekitar Rp 60 juta per jemaah.

Mahfud menyebutkan adanya praktik jual beli kuota haji dengan harga sekitar USD 4.000 (setara Rp 60 juta) per visa.
Dalam podcast “Terus Terang”, Mahfud MD menyebutkan adanya praktik jual beli kuota haji dengan harga sekitar USD 4.000 (setara Rp 60 juta) per visa.

Jakarta, EDITOR.ID – Pernyataan Mahfud MD membeberkan informasi yang sebelumnya jarang terdengar di ruang publik mengenai dugaan permainan kuota haji kembali memicu kontroversi, terutama terkait indikasi keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni tata kelola haji yang dinilai bermasalah, di mana kuota khusus atau tambahan sering kali menjadi ajang permainan oknum tertentu.

Dalam podcast “Terus Terang”, ketika Mahfud MD membahas pengembalian uang dari sejumlah travel haji, ia mengungkapkan adanya dugaan jual-beli kuota Furoda dengan harga sampai 4.000 USD per kepala, yang memberikan keuntungan sekitar Rp 60 juta per jemaah.

Dan Kuota Furoda dikenal sebagai jalur non-pemerintah yang dikelola agen travel haji.

Saya dengar harganya satu itu 4.000 US ngambil keuntungan 60 juta lah kira-kira,” celetuk Mahfud. Keuntungan sebesar itu dari kuota haji sebenarnya sangat sensitif.

Angka 4.000 USD yang diucapkan Mahfud adalah sesuatu yang jarang disebut terang-terangan oleh pejabat setingkat Mahfud.

Justru harga kuota Furoda 4.000 USD itulah yang bikin publik heran sekaligus mempertanyakan tata kelola haji yang sudah lama dinilai bermasalah

Mahfud menyebutkan kuota Furoda melalui jalur non-pemerintah yang dikelola oleh agen travel haji yang diperjualbelikan dengan harga sangat tinggi, dipastikan menimbulkan potensi keuntungan luar biasa besarnya.

Mahfud menyebutkan adanya praktik jual beli kuota haji dengan harga sekitar USD 4.000 (setara Rp 60 juta) per visa.

Kuota yang dibeli dari oknum tersebut kemudian diduga dijual kembali oleh agen travel kepada jemaah dengan harga yang melonjak tajam, bahkan disebut bisa mencapai Rp1 miliar per orang untuk jalur Furoda.

Mahfud ungkap informasi mengenai hal tersebut bahwa ada travel haji yang merasa dipaksa membeli kuota oleh oknum di Kementerian Agama.

Mahfud mendapat informasi bahwa kuota itu dijual dengan harga tinggi sebelum akhirnya travel-travel tersebut mengembalikan uang karena merasa tidak berhak alasannya karena takut terseret kasus hukum.

Terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024, dilaporkan bahwa puluhan travel haji telah mengembalikan uang ke KPK. KPK mengonfirmasi total uang terkait kasus ini yang dikembalikan mendekati Rp 100 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Kemenag sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada penyitaan barang berharga dari rumah Yaqut Cholil Qoumas, melainkan hanya dokumen dan uang pengembalian dari travel haji.

Informasi dari Mahfud ini sekaligus meluruskan spekulasi tentang penyitaan aset mewah sekaligus memberi konteks bahwa persoalan kuota tambahan memang muncul di tengah situasi yang serba mendesak.

Mahfud memberikan gambaran perkembangannya yang akan terjadi secara proses hukum bahwa semuanya harus diuji di pengadilan. Menurut pendapatnya ada hal yang dianggap keliru, dan ada pula yang mungkin bisa dibenarkan.

Mahfud menyebutkan bahwa kebijakan penetapan jemaah melalui Keputusan Menteri (bukan Peraturan Menteri) menjadi celah yang dipersoalkan secara hukum dan kini sedang didalami oleh KPK.

Mahfud memberikan konteks bahwa pembagian kuota tambahan ini terjadi di tengah situasi mendesak saat kepastian dari Arab Saudi baru turun mendekati pelaksanaan haji. Namun, ia menekankan agar KPK bertindak adil dan objektif dalam melihat seluruh fakta dokumen yang ada.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pada Januari 2026 bahwa sejumlah biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan uang senilai total Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Hingga 9 Januari 2026, total pengembalian uang dari puluhan travel haji mencapai Rp100 miliar. KPK mengimbau PIHK lain yang merasa menerima aliran dana atau keuntungan tidak sah dari pengalihan kuota ini untuk segera menyerahkannya ke negara guna menghindari jeratan hukum lebih lanjut.

KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini berfokus pada pengalihan kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan UU, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kebijakan diubah menjadi pembagian 50:50 (masing-masing 10.000), yang diduga menguntungkan biro travel tertentu dan memperlama antrean jemaah haji reguler.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, terdapat dugaan praktik rente dengan potensi aliran dana hingga Rp396 miliar yang melibatkan ratusan agen travel.

Penyidikan kasus penyelenggaraan Kuota Haji 2023 – 2024 oleh KPK hingga saat ini masih terus berjalan aktif untuk menelusuri seluruh aliran dana kepada pihak-pihak lain yang terlibat. (*)

Leave a Reply