
Bekasi, Jawa Barat – EDITOR.ID – Eksekusi pengosongan 12 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026 menjadi sorotan media akibat sengketa lahan.
Puri Asih Sejahtera adalah sebuah perumahan yang berlokasi di Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat. Perumahan ini dikenal memiliki lokasi yang strategis dan dekat dengan pusat kota.
Telah berkembang menjadi permukiman permanen selama puluhan tahun, dengan fasilitas lingkungan yang lengkap.
Pengadilan Negeri Bekasi menjadwalkan eksekusi terhadap sedikitnya 12 rumah warga berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang memenangkan pihak pengembang lain. Melakukan eksekusi berdasarkan dua putusan perkara perdata yang dimenangkan oleh PT Taman Puri Indah (PT TPI).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, dilaporkan turun tangan untuk mengawal nasib warga yang terancam kehilangan tempat tinggal mereka.
Pelaksanaan eksekusi diwarnai ketegangan dan kericuhan. Warga sempat melakukan perlawanan dengan memblokade jalan menggunakan ban bekas serta aksi dorong dengan aparat keamanan.
Sejumlah warga mengaku telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 40 tahun (sejak era 1980-an) dan mengklaim telah melakukan pembelian secara tunai. Warga merasa menjadi korban mafia tanah karena merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah namun tetap dieksekusi.
Para penghuni mengklaim telah melakukan pembelian secara tunai dari pengembang asli, yakni PT Puri Asih, pada periode awal pembangunan tersebut.
Sengketa muncul karena lahan yang mereka tempati diduga dialihkan ke pihak lain (PT Taman Puri Indah) pada tahun 1995 tanpa sepengetahuan warga yang sudah menetap lama, namun terkejut menerima surat perintah eksekusi.
Objek yang dieksekusi diklaim sebagai tanah kosong dalam putusan pengadilan, meskipun sudah berdiri bangunan permanen.
Eksekusi tersebut didasari oleh dua putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan PT Taman Puri Indah sebagai pemenang gugatan.
Warga telah menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah dan legislatif setempat serta membuka ruang dialog untuk penyelesaian yang adil.
Sebelum eksekusi hari ini, warga sempat mendatangi kantor DPRD Kota Bekasi pada awal Januari 2026 untuk meminta perlindungan hukum dan pengawalan nasib mereka. (*)












