Perjuangan Jokowi Luar Biasa! Sudah 3 Kali Usul ke DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Tapi Selalu Ditolak, Kenapa?

Selama masa pemerintahannya, Jokowi sampai harus berkali-kali mengajukan. Ada tiga kali, Jokowi mendesak RUU tersebut agar dibahas DPR, tetapi selalu gagal dibahas.

Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi Foto Suara Karya

Jakarta, EDITOR.ID,- Tak banyak yang tahu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah memperjuangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun ia selalu “dikalahkan” tirani Partai Politik yang enggan RUU tersebut diundangkan. Sehingga DPR selalu menolak usulan Jokowi.

Selama masa pemerintahannya, Jokowi sampai harus berkali-kali mengajukan. Ada tiga kali, Jokowi mendesak RUU tersebut agar dibahas DPR, tetapi selalu gagal dibahas.

Saat ini setelah “pensiun” dari jabatan sebagai orang nomor satu di Indonesia, Jokowi masih komitmen mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini mulai mendapat perhatian di DPR RI. Jokowi berharap Indonesia memiliki RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi yang merajalela dan menegakkan keadilan bagi rakyat.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9).

Jokowi mengungkapkan, saat masa pemerintahannya sempat berkali-kali mendorong DPR untuk membuka pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk pada Juni 2023 ketika surat resmi dikirimkan ke parlemen. Namun, saat itu usulan tersebut tak kunjung masuk ke tahap pembahasan fraksi.

“Saya sudah tiga kali, kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR. Di tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu segera dibahas di DPR, tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu,” ujarnya, dikutip dari Jawapos Radar Solo.

Jokowi menyebut, mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset kala itu disebabkan belum adanya kesepakatan politik antarfraksi di DPR. Menurutnya, dinamika tersebut erat kaitannya dengan keputusan ketua umum partai politik yang menjadi penentu sikap fraksi.

“Kesepakatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai. Saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengamini bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan, mengingat kasus-kasus korupsi saat ini kian marak. Karena itu, ia meyakini instrumen tersebut penting untuk menjerat pelaku dan menyita hasil kejahatan.

“Nanti kalau selesai, yang korupsi itu nanti hartanya dirampas,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply