Wow! Dirjen Pajak Punya Harley Davidson Sportster, Berapa Hartanya?

Foto screenshot Tempo

Jakarta, EDITOR.ID,- Sosok Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo belakangan ini menjadi sorotan publik, terlebih terkait aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem pembayaran pajak terbaru yang diluncurkan pada tahun 2025. Tak disangka harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo cukup mentereng. Sejak mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu, ia berhasil mengumpulkan harta kekayaan mencapai Rp 18 miliar lebih.

Aplikasi Coretax banyak dikeluhkan masyarakat dan dinilai sering mengalami kendala teknis sehingga merugikan wajib pajak. Suryo meminta masyarakat untuk bersabar menghadapi masalah tersebut

Netizen pun mengulik harta kekayaan Suryo Utomo. Pria ini termasuk pejabat Kementrian Keuangan yang cukup tajir melintir. Ia memiliki motor gede yang harganya cukup wah, Harley Davidson Sportster. Harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil karir atau ASN Kemenkeu ini ternyata mencapai Rp 18 miliar lebih.

Berikut ini sosok dan Harta Kekayaan Suryo Utomo

Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D merupakan sosok yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sebelum menjadi Dirjen Pajak, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak. Selain itu, Suryo Utomo juga dikenal sebagai ekonom dan akademisi.

Berikut profil Suryo Utomo.

Dilansir dari situs Wikipedia, Suryo Utomo lahir pada 26 Maret 1969. Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.

Pendidikan

Suryo Utomo tercatat pernah mengenyam pendidikan di Universitas Diponegoro dan meraih gelar sarjana ekonomi pada 1992. Setelah itu, ia kembali melanjutkan studi S2 di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelar Master of Business Taxation pada 1998.

Kemudian, Suryo Utomo juga tercatat pernah memperoleh gelar Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

Karier

Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan tahun 2002.

Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Berkat kinerjanya yang baik, Suryo Utomo kembali dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tahun 2009.

Setahun berselang, ia dipercaya menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I. Pada 31 Maret 2015, Suryo Utomo ditunjuk menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

Leave a Reply