Kenapa Yasonna Dicekal ke LN, Ini Penyebabnya, Tak Disangka Sangat Mengejutkan

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang Juga Dikenal Sebagai Orang Dekat dan Ring-1 Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Dicekal KPK Berpergian ke Luar Negeri Foto : Biografi Yasonna Laoly

Jakarta, EDITOR.ID,- Satu persatu politisi PDI Perjuangan terseret kasus hukum dan korupsi. Kabar terbaru, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dicekal ke luar negeri dalam dugaan kasus suap Harun Masiku di KPU. Ia mengikuti jejak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang lebih dulu dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

KPK melakukan pencegahan itu karena membutuhkan keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).

Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Politisi asal Yogya ini dijadikan tersangka karena terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buronan Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Setyo Budiyanto mengatakan Komisioner KPU Wahyu adalah kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.

Adapun KPK juga telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: