Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan secara terang benderang atau cetho welo-welo bahwa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye.” Ketentuan ini sudah sangat tegas dan jelas mengatur hak tersebut tanpa syarat, tanpa embel-embel harus ini dan itu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Penjelasan ini perlu disampaikan Presiden Jokowi agar masyarakat awam UU Pemilu tidak tersesatkan oleh opini dan narasi yang dibangun pihak tertentu seolah melarang Presiden dan Wakil Presiden melakukan Kampanye.
Opini dan narasi negatif ini ditebarkan sejumlah pihak untuk memberi pemahaman salah soal Hak Presiden Berkampanye. Pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan Presiden boleh berkampanye “digoreng” oleh pihak tertentu seolah Presiden melanggar konstitusi dan etik.
Padahal UU menyatakan Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melakukan Kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Presiden dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan maksud pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Jokowi menjelaskan maksud dirinya mengungkap hal itu karena berawal dari pertanyaan wartawan.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.
Agar pemahaman itu tidak disalah artikan dan menyesatkan publik, Presiden menampilkan bukti dalam bentuk print isi dari Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu juga diatur mengenai beberapa syarat yang harus dipenuhi saat presiden dan wakil presiden melakukan kampanye.