Mahfud MD Janji Kawal Kasus Mega Korupsi Menara BTS Rp8 Triliun, Dua Alat Bukti Sudah Cukup Menyeret Pelaku ke Meja Hijau

Dan setelah dihitung dari uang yang dikucurkan dari APBN untuk membangun Menara BTS tersebut sebesar Rp 10 triliun, sebesar Rp 8 triliun hilang ditilep para pejabat berkonspirasi dengan para vendor dengan menciptakan seolah-olah proyek sudah selesai dibangun. Padahal menara BTS nya mati dan tak bisa beroperasi.

Menko Polhukam Prof Mahfud MD

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin penanganan perkara dugaan mega korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo akan dilakukan secara transparan. Bahkan Mahfud menjamin ia sendiri yang akan mengawal kasus tersebut.

Kasus ini menjadi heboh karena yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang menteri aktif. Yakni Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate. Tak hanya itu Johnny juga adalah petinggi atau Sekjen Partai Nasdem yang juga orang kepercayaan Surya Paloh.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena duit negara yang dicuri koruptor sangat besar yakni Rp 8 triliun. Proyek menara BTS BAKTI Kominfo dibangun sejak 2021 dengan anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah sebesar Rp10 Triliun. Namun sampai hari ini proyek tersebut mangkrak.

Dan setelah dihitung dari uang yang dikucurkan dari APBN untuk membangun Menara BTS tersebut sebesar Rp 10 triliun, sebesar Rp 8 triliun hilang ditilep para pejabat berkonspirasi dengan para vendor dengan menciptakan seolah-olah proyek sudah selesai dibangun. Padahal menara BTS nya mati dan tak bisa beroperasi.

Sebagai menteri yang bertanggung jawab Johnny G Plate langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud MD: Buat Menetapkan Johnny Sebagai Tersangka Kejagung Punya Minimal Dua Alat Bukti

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penahanan dan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka adalah sebuah keharusan hukum. Karena penyidik Kejagung telah memiliki minimal dua alat bukti yang menjadi landasan penetapan tersangka terhadap Plate.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati,” ucap Mahfud dalam akun Instagram-nya dikutip Rabu (17/5/2023).

Mahfud mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus itu dilakukan dengan cermat oleh Kejaksaan Agung sebab beririsan dengan tudingan politisasi. Apalagi saat ini mendekati tahun politik Pemilu 2024.

“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud jika alat buktinya sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maka harus dilakukan. Menunda penetapan itu dengan alasan kondusifitas politik justru tidak tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: