2 Pelaku Penipuan Rekrutmen Calon Anggota Polri di Tegal Dibeku

Tegal – Jajaran Satreskrim Polres Tegal  berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan calon anggota polri. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Moh Mahyudin (43) warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan Mohammad Iwan (40) warga Kelurahan Sidomare Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Modus pelaku ini adalah menawarkan jasa dapat membantu proses rekrutmen calon anggota Polri,dengan biaya sebesar Rp 250 juta.

Agar para korban percaya dan yakin, pelaku mengaku memiliki saudara yang menjadi seorang polisi berpangkat periwira menengah. Bahkan, tak tanggung-tanggung, pelaku ini mengatakan bahwa saudaranya yang polisi tersebut dekat dengan orang-orang Istana Kepresidenan.

“Modusnya pelaku mengiming-imingi korban agar tergiur. Kemudian, para pelaku meminta imbalan sejumlah uang kepada korban. Hasil penyidikan, tersangka sudah mengantongi uang sejumlah Rp 150 juta,” kata Kapolres Tegal, AKBP Muhamad Iqbal Simatupang, saat menggelar konferensi pers, Senin (30/3/2020).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta beserta barang bukti lainnya. Aksi kejahatan keduanya terungkap berkat laporan korban yang diketahui anaknya sedang mengikuti seleksi calon anggota Polri. Awalnya, korban tidak curiga saat pelaku meminta uang secara bertahap.

Setelah menyerahkan uang, korban mulai curiga. Pasalnya, saat seleksi penerimaan Polri di Polres Tegal, anak korban dinyatakan tidak lolos karena tinggi badan tidak memenuhi syarat.

“Kemudian, korban tanya kepada pelaku yang memintanya untuk menyediakan uang lagi sekitar Rp 50 juta dengan dalih supaya bisa mendapatkan nomor tes. Karena curiga, korban pun langsung melapor,” katanya.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan kedua tersangka dan barang bukti berupa beberapa kwitansi tanda peneriman uang dari korban ke tersangka senilai Rp 150 juta, dan satu buah HP.

“Pelaku kita dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: