Wartawan Meninggal di Lapas, Dipenjara Gara-Gara Tulisan

EDITOR.ID, Kotabaru,- Seorang jurnalis dari media online Kemajuan Rakyat (KR) bernama Muhammad Yusuf, ditemukan meninggal di dalam Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018). Sang wartawan dipenjara gara-gara menayangkan tulisannya tentang kasus perusahaan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) vs warga setempat. Si wartawan membela rakyat.

Dia ditahan atas pemuatan 23 tulisannya yang dinilai negatif oleh perusahaan sawit MSAM tersebut. Sesuai visum diketahui tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf.

Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Surya Miftah mengatakan, Yusuf meninggal saat berada di ruang tahanan di Lapas Kotabaru pada Minggu sekitar pukul 14.00. Dia awalnya mengeluh sesak napas dan nyeri di bagian dada. ”Oleh petugas lapas langsung diantar ke RSUD Kotabaru,” ujar AKP Surya sebagaimana dilansir dari Jawa Pos, Senin (11/6/2018).

Namun, sekitar pukul 14.30, staf RSUD menyatakan bahwa Yusuf telah meninggal. Dia mengatakan, sesuai visum tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf. ”Itu hasilnya,” paparnya. Dia diduga terkena serangan jantung.

Polres Kotabaru sebelumnya menjerat Yusuf menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menulis sebanyak 23 berita yang dinilai oleh Dewan Pers dengan empat poin.

Yakni, tidak memenuhi standar etik jurnalistik, mengandung opini menghakimi, tidak menyurakan kepentingan umum, dan penyelesaian bisa menggunakan aturan di luar UU Pers. ”Kami berdasarkan dari Dewan Pers,” jelasnya.

Polisi berkonsultasi dengan Dewan Pers karena memiliki memorandum of understanding (MoU) dalam penanganan kasus pers. ”Termasuk soal pemberitaan, apakah bisa (masuk) pidana atau bukan. Dalam kasus ini Dewan Pers melalui ahlinya mengategorikan ini bisa ditempuh pidana,” jelasnya.

Dalam pernyataan tertulis, Dewan Pers menyebutkan tidak pernah mendapatkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, baru terlibat dalam kasus tersebut setelah Polres Kotabaru meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, yakni Sabam Leo Batubara.

Setelah memeriksa 23 berita yang ditulis Yusuf, Sabam menyimpulkan empat poin sebagaimana kesimpulan Dewan Pers tersebut. Poin terakhir yang akhirnya membuat polisi menjeratnya dengan UU ITE, yakni pihak yang dirugikan dapat menempuh jalu hukum dengan Undang-Undang lain selain UU Pers.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Hendry Ch Bangun mengatakan, total berita yang ditulis Yusuf secara beruntun sebanyak 23 kali.
”Dua berita pertama Dewan Pers menyimpulkan merupakan wilayah pers, hak jawab dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk 21 berita lainnya, lanjut dia, Dewan Pers menganggap penyelesaiannya bisa ditempuh menggunakan aturan di luar selain UU Pers. ”Tulisan ini bukan untuk kepentingan umum, namun untuk sekelompok (orang) saja,” tuturnya.

Mengapa 23 berita ini tidak diwajibkan untuk mendapat 23 berita hak jawab dan hak klarifikasi? Dia menuturkan, Dewan Pers sebenarnya bekerja setelah mendapat laporan masyarakat.

Namun, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan (PT MSAMN) tidak mengadukannya. Selain itu, media yang menaungi Yusuf juga tidak mengadu kalau wartawannya dipidana. ”Kami terlibat saat sudah berkas acara pemeriksaan,” jelasnya.

Dia menduga Yusuf dijerat menggunakan UU ITE karena memasukkan sebagian tulisannya ke media sosial. Artinya, bukan akibat berita online yang ditulisnya. ”Itu dimasukkan medsos pribadi juga,” terangnya.

Apapun pendapat sejumlah pihak, Sekjen Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Edi Winarto mendesak Polri untuk menyelidiki dan menyelesaikan penyebab kematian Yusuf.

“Polisi harus bisa menjelaskan sebab-sebab kematian Yusuf dan bagaimana proses hukumnya,” ujar Edi Winarto di Jakarta, Selasa (12/6/2018)

Edi Winarto mengatakan, kekerasan terhadap siapapun tidak dibenarkan. Apalagi Yusuf adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati untuk mengkritisi sebuah kejadian di lapangan. Karena resiko wartawan belakangan ini sangat rentan. Tujuannya mungkin baik untuk membela tapi harus punya naluri wartawan bahwa tulisannya akan bisa berdampak luas dan membuat pihak lain tidak berkenan,” katanya.

Edi Winarto atas nama Asosiasi Media Digital (AMDI) menyampaikan turut berduka cita atas kematian Almarhum Muhammad Yusuf. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi,” paparnya.

Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru sebagai tahanan kejaksaan. Sebelumnya, dia menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tulisannya di media online tentang perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Perusahaan perkebunan sawit milik Syamsudin Andi Arsyad itu lantas melaporkan Yusuf ke polisi. Selanjutnya, polisi menjerat pria 42 tahun itu dengan Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Yusuf saat meninggal sudah dalam status terdakwa. Dia merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kotabaru yang dititipkan di lapas setempat. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: