Auditor Hukum Mengawal Ketaatan Hukum

Oleh Dr Hendry Jurnawan, SH, MH CLA
Penulis Adalah Alumni Pendidikan Auditor Hukum angkatan78

Salah satu tujuan reformasi di Indonesia adalah mendudukkan hukum di tempat yang tertinggi (Supremacy of Law). Namun sayangnya, sudah lebih dari dua dasawarsa ini diakui atau tidak, tingkat kepatuhan hukum masih jalan di tempat.

Artinya, menjadikan hukum sebagai panglima dalam mengatasi problematika sosial budaya, ekonomi, politik, hankam dalam masyarakat, masih belum sepenuhnya terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rendahnya tingkat kesadaran penyelenggara negara dan masyarakat dalam mematuhi hukum (Law enforcement), ternyata masih menjadi persoalan serius. Sehingga seringkali masalah hukum kemudian muncul.

Tidak sekadar masyarakat pada umumnya, namun ada juga sebagian pelaku usaha masih kurang memahami atau menguasai hukum.

Untuk menjaga ketaatan atau kepatuhan hukum maka harus ada perilaku dan tata cara yang benar dari pelaku usaha dalam membangun hubungan hukum. Baik itu aspek hukum dalam bisnis seperti misalnya kerjasama atau kontrak usaha. Semua itu harus dilakukan dengan mentaati hukum dan sesuai aturan yang ada.

Disinilah peran auditor hukum untuk ikut mengawal ketaatan hukum.

Lantas apa itu Auditor Hukum?

Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas : “Audit secara etimologi berarti pemeriksaan dalam arti luas termasuk evaluasi fakta atau data terhadap kelembagaan, sistim, proses, atau produk.”

Sehingga pengertian Auditor Hukum adalah sebuah profesi di bidang hukum yang memiliki peran dan tugas untuk melakukan pemeriksaan adanya hubungan hukum antar individu, individu dengan lembaga swasta atau negara.

Pemeriksaan hukum disini tentu termasuk pengumpulan, pemilihan, pemilahan, penyajian, analisa, pengkajian dari aspek hukum atas subjek hukum, yakni harta kekayaan, perbuatan hukum atau transaksi. Sehingga diketahui tingkat kualitas kepatuhan hukumnya, atau seberapa jauh hukum dipatuhi atau diterapkan oleh yang bersangkutan.

Jadi audit hukum pada intinya membandingkan fakta yang senyatanya dengan yang seharusnya.

Menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, maka dari itu auditor hukum disebut pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, objektif dan didalam melakukan auditing atau verifikasi tidak boleh memihak.

Mengutip pendapat Prof Dr Jimly Asshiddiqie dalam sambutan pada pembukaan pendidikan Auditor Hukum, Senin tgl 20 Mei 2019, di JSLG (Jimly School of Law and Government). Prof Jimly mengatakan bahwa audit hukum bukan menyelesaikan kasus, tapi audit hukum dilakukan bila ada kepentingan. Misalnya ingin terjadi transaksi jual beli suatu perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: