Auditor Hukum Mengawal Ketaatan Hukum

Perlu diketahui hasil audit hukum juga bisa dipakai oleh pengadilan.

Memang auditor hukum sekarang masih belum mengikat, tapi telah memiliki daya dukung.

Kini sudah ada standar kompetensi kerja khusus profesi auditor hukum Indonesia dan telah mendapat dukungan dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI).

Namun yang terpenting dalam menyikapi profesi Auditor Hukum, gelar profesi CLA (certified legal auditor) bukan dikeluarkan oleh JSLG (Jimly School of Law and Government).

Ternyata Jimly school hanya menyelenggarakan pendidikannya saja, tapi yang mengeluarkan gelar profesi adalah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bagi yang telah lulus ujian.

Dr Qomaruddin, SH, MH, Presiden DPP, ASAHI ( Asosiasi Auditor Hukum Indonesia), mengatakan visi ASAHI ingin menunjukkan tegaknya hukum dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, yang sadar dan taat serta patuh hukum.

Dalam upaya mencegah dan menghindari adanya malpraktek pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari hari.

Maka dari itu, sangat penting, kita harus meningkatkan kesadaran, ketaatan dan kepatuhan hukum dalam segala aspek kehidupan.

M.Rasyid Ridho SH,MH, pengajar yang juga Sekjen Ikadin, mengakui profesi Auditor Hukum yang bergelar CLA (Certified Legal Auditor) hingga saat ini masih belum memiliki payung hukum berupa regulasi yang menjamin penggunaan profesi Auditor Hukum dalam mengawal setiap perbuatan dan hubungan hukum antar individu maupun antar lembaga.

Namun Asahi tetap memperjuangkan kedepannya akan ada regulasi atau Undang-Undang di bidang pembangunan hukum yang mencantumkan profesi Auditor Hukum sebagai pengawal ketaatan hukum bagi sebuah peristiwa hukum, baik hubungan hukum maupun perbuatan hukum dari penyelenggara negara maupun masyarakat.

Dan hal ini sudah ada komitmen dengan sejumlah instansi.

Diakui sampai sekarang masih belum ada ketentuan yang berhak audit hukum adalah LDD (Law Due Deligence) atau oleh CLA ( Certified Legal Auditor)?

Yang pasti, yang boleh audit harus ada sertifikasi sah dan resmi.

Dr Edmon Makarim, S.Kom.SH.LLM, dosen FH-UI mengatakan Undang Undang Indonesia banyak, tapi hukum masih ketinggalan, karena sebagian besar masih mempergunakan perninggalan kolonial Belanda sebagai pedoman.

Sampai sekarang Undang Undang di Indonesia sudah ada kira kira 1.400. Peraturan Pemerintah sekitar 400, Kepres juga kurang lebih 400. Ini masih belum termasuk Surat Keputusan Menteri (SK Menteri) dimana para menteri pun punya hak membuat aturan tersendiri.

Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia juga membuat peraturan daerah bersifat kedaerahan, tapi mengikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: