Bisnis  

Wow! Orang Indonesia Beli Istana Raja Jerman Rp6 Triliun

istana ludwigstrasse 21 atau istana raja ludwig jerman yang dibeli sukanto tanoto

EDITOR.ID, Jakarta,- Orang Indonesia di mata dunia, banyak dikenal tajir-tajir. Terbukti seorang pengusaha sawit Sukanto Tanoto dikabarkan membeli gedung Ludwigstrasse 21 atau bekas istana Raja Ludwig di Munchen, Jerman. Nilai pembelian properti bergengsi itu mencapai 350 juta euro atau hampir Rp6 triliun.

Hal ini terungkap dalam laporan OpenLux. Diketahui, OpenLux merupakan salah satu proyek Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

OCCRP adalah platform jurnalisme investigatif untuk menguak kasus kejahatan terorganisir dan korupsi dalam skala besar.

Tanoto disebut-sebut membeli bekas istana Raja Ludwig pada Juli 2019. Hal itu terjadi hanya beberapa bulan setelah Komisi Eropa menghentikan penggunaan minyak sawit dalam biofuel di Uni Eropa (UE).

Komisi Eropa beralasan penggunaan minyak sawit berakibat pada aktivitas penebangan hutan atau deforestasi yang berlebihan di berbagai tempat. Salah satunya, Indonesia.

“Saya kira mengkhawatirkan bahwa seorang taipan sumber daya alam Indonesia ternyata dapat menginvestasikan ratusan juta euro di real estate Eropa melalui yuridikasi kerahasiaan, tanpa ada yang benar-benar tahu,” ucap Peneliti di Auriga Nusantara Foundation, dikutip dari laman resmioccrp.org, Senin (15/2).

Kompleks Ludwig itu dijual oleh Allianz Real Estate pada Juli 2019 lalu senilai 348 juta euro. Beberapa bulan kemudian, pengelola investasi bernama KanAm Grund Real Estate Asset Management menyatakan dalam keterangan resminya bahwa pembeli kompleks tersebut adalah orang Singapura.

Orang Singapura yang dimaksud adalah sebuah kantor keluarga bernama Pacific Eagle. Nama Tanoto tidak muncul dalam dokumen pendaftaran bisnis standar perusahaan.

Hanya saja, Luksemburg menerbitkan daftar baru nama-nama orang yang benar-benar mengendalikan perusahaan atau yang disebut dengan pemilik manfaat utama (ultimate beneficial ownership/UBO). Hal ini dilakukan untuk mematuhi peraturan Eropa tentang memerangi pencucian uang.

Dalam daftar baru terlihat bahwa pada Juni 2019 KanAm Grund memasukkan dua perusahaan di Luksemburg, yakni KanAm Grund Real Lux 4 Sarl dan KanAm Grund REAM Lux 5 Sarl.

Lalu, kedua perusahaan itu berganti nama pada 23 Juli 2019. KanAm Grund Real Lux 4 Sarl berubah menjadi Adler Pacific Holdings Sarl dan KanAm Grund REAL Lux 5 Sarl berubah menjadi Adler Pacific Investment Sarl.

Kontrol atas kedua perusahaan itu dialihkan ke perusahan yang baru didirikan di Singapura bernama Pacific Resources SG Pte Ltd. Setelah itu, Adler Pacific Investment Sarl membeli kompleks Ludwig.

Kedua perusahaan Adler ini dikendalikan oleh perusahaan Singapura. Sementara, perusahaan Singapura itu dikendalikan oleh dua entitas yang terdaftar di Kepulauan Cayman.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa informasi terkait ultimate beneficial ownership di Kepulauan Cayman tak bersifat publik. Dengan demikian, sulit diketahui siapa pihak yang benar-benar memiliki atau mengendalikan Pacific Resources SG Pte Ltd.

Namun, Luksemburg mencantumkan Tanoto sebagai UBO atas kedua perusahaan Adler. Selain itu, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Tanoto’s Luxembourg dan pemegang saham pengendali mereka berafiliasi langsung dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group.

RGE diketahui sebagai perusahaan yang mengendalikan banyak perusahaan minyak sawit yang dituduh melakukan penggelapan pajak hingga merusak lingkungan di Indonesia. RGE didirikan oleh Tanoto pada 1973 silam.

Sejauh ini, diketahui Pacific Resources SG Pte Ltd berbagi alamat yang sama dengan kantor pusat RGE di Singapura. Bahkan, sebagian besar direktur perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan pembelian kompleks Ludwig memiliki banyak koneksi dengan perusahaan Tanoto.

Sebagai contoh, direktur kedua perusahaan Luksemburg adalah direktur pengelola anak usaha RGE, yaitu RGE Pacific Eagle Asset Management. Hal ini diketahui berdasarkan profil Linkedin dan laporan media miliknya.

Dua direktur Pacific Resources SG Pte Ltd juga berafiliasi dengan RGE. Salah satunya adalah Yong Ho Hsiang yang menjabat sebagai direktur perusahaan pada Februari 2020 dan menjadi direktur di enam perusahaan yang berhubungan dengan RGE serta Tanoto.

Lalu, Eugene Ang Hui Tiong merupakan mantan direktur di Pacific Resources ketika didirikan pada Juli 2019 lalu. Ia juga chief financial officer (CFO) di salah satu bisnis utama RGE dan telah menjadi direktur di 13 perusahaan yang terkait dengan Tanoto.

Lalu, direktur salah satu entitas di Cayman, Pacific Resources Real Estate Fund Limited bernama Ng Yat Lung juga merupakan direktur perusahaan berbasis di Hong Kong yang terkait dengan RGE.

Dalam sebuah pernyataan kepada S?ddeutsche Zeitung, KanAm Grund menyatakan Pacific Eagle telah menghubungi telah menghubungi perusahaan tersebut pada 2018 lalu. KanAm menawarkan gedung yang berbeda untuk dibeli, tetapi dianggap terlalu kecil.

KanAm mengatakan pihaknya telah menyediakan perusahaan di Luksemburg untuk memfasilitasi transaksi dan melakukan pemeriksaan latar belakang dasar, tetapi tidak ada uji tuntas tambahan.

Tidak jelas dari mana tepatnya sumber dana 348 juta euro untuk membeli kompleks Ludwig. Selain itu, belum ada informasi jelas terkait seberapa banyak uji tuntas yang dilakukan oleh pengacara, bankir, atau profesional lain yang terlibat dalam kesepakatan untuk menetapkan sumber dana tersebut.

“Banyak perusahaan jasa internasional tampaknya menutup mata terhadap tanggung jawab mereka dalam hal ini,” kata Kepala Eksekutif Jaringan Pengadilan Pajak Alex Cobham sebagaimana dilansir dari cnn indonesia.

Sebuah firma akuntansi dan penasihat bisnis internasional, kantor Baker Tilly International di Luksemburg yang membantu memfasilitasi pendirian perusahaan di Luksemburg enggan memberikan komentar.

Lalu, kantor firma hukum Clifford Chance bernama Eversheds Sutherland dan Bryan Cave Leighton Paisner yang berbasis di Jerman yang membantu transaksi pembelian kompleks Ludwig juga menolak berkomentar.

Lalu, Allianz Real Estate yang menjual kompleks Ludwig dan kantor CBRE di Jerman yang membantu Allianz menjadi perantara kesepakatan juga menolak berkomentar. Kantor CBRE mengatakan latar belakang standar dan pemeriksaan anti pencucian uang dilakukan pada semua proses penjualan.

Kementerian Keuangan Jerman sebelumnya telah memperingatkan kemudahan investasi yang berpotensi ilegal dapat mengalir di pasar real estate di negara tersebut. Hal ini khususnya kemudahan dalam menyamarkan kepemilikan dan sumber dana saat melakukan investasi.

Transparency International memperkirakan setidaknya 30 miliar euro uang haram disalurkan ke real estate Jerman melalui celah hukum pada 2017 lalu. Lalu, pada 2019 Unit Intelijen Keuangan Jerman memperingatkan bahwa dugaan transaksi terlarang di negara itu telah meningkat 50 persen dari tahun sebelumnya.

Setelah itu, Jerman mengesahkan undang-undang (uu) yang mengamanatkan bahwa agen real estate dan notaris harus menyatakan transaksi yang mencurigakan. Pengesahan uu itu dilakukan dalam beberapa bulan setelah perusahaan Tanoto’s Luxembourg membeli kompleks Ludwig atau tepatnya November 2019.

Dalam laporan OpenLux disebutkan pula bahwa anak usaha RGE, Asian Agri telah dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan pajak oleh pengadilan di Indonesia pada 2012. Asian Agri didenda Rp2,5 triliun.

Lima tahun kemudian, investigasi oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Internasional menunjukkan bahwa anak usaha RGE lainnya, yakni Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL) mengolah dana miliar dolar melalui perusahaan-perusahaan di yuridiksi lepas pantai dari Kepulauan Virgin Britania Raya hingga Kepulauan Cook. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: