Whisnu Sakti Buana Kini Walikota Surabaya

EDITOR.ID, Jakarta,- Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Birokrasi Asri Hadi mengatakan, bila ada seorang pejabat daerah atau kepala daerah yang dipercaya menduduki jabatan di tingkat atas sebagai kepala badan atau menteri maka otomatis jabatannya di daerah akan selesai atau berhenti. Ini otomatis.

Pernyataan ini disampaikan Asri Hadi menanggapi polemik rangkap jabatan yang disandang Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang merangkap sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju.

“Ketika ibu Risma dilantik sebagai Menterinya pak Jokowi maka otomatis jabatan beliau sebagai Walikota Surabaya harus berhenti dan diserahkan kepada Wakil Walikota Surabaya, maka Ibu Gubernur akan menerbitkan Surat Penunjukkan Wakil Walikota sebagai Pelaksana Tugas,” ujar Asri Hadi dalam keterangannya kepada EDITOR.ID di Jakarta, Sabtu (26/12/2020)

Sehingga menurut Asri Hadi tak perlu lagi dipersoalkan atau menjadi polemik terkait isu rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Walikota dan Mensos.

“Sejak dilantik sama Pak Jokowi sebagai Menteri Sosial, otomatis Ibu Risma sudah tidak lagi menjabat sebagai Walikota Surabaya tapi sudah ditunjuk Plt Wakil Walikota untuk menggantikan tugas-tugas kepemimpinan daerah,” papar Staf Pengajar Senior IPDN jebolan Monash University Australia ini.

Asri Hadi Saat Bersama Mahasiswa Ipdn Anak Didiknya (ist)
Asri Hadi Saat Bersama Mahasiswa Ipdn Anak Didiknya (ist)

Hal tersebut menurut Asri Hadi diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. “Terkait soal rangkap jabatan, UU ini sudah mengatur jelas di pasal 78 bahwa Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,” paparnya.

“Jadi ketika Ibu Risma dilantik otomatis beliau sudah langsung berhenti,” tambah Penerima penghargaan Satyalacana Dwidya Sistha Lencana Karya Satya.

Kemudian, lanjut Asri Hadi, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

“Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas,” kata Asri Hadi.

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: