Waspadai Virus Ganas, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia

EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul munculnya varian baru virus corona atau Covid-19 asal Inggris yang menular lebih cepat. Pemerintah melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

Pelarangan itu berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Hal itu diumumkan oleh Retno Marsudi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020). Rapat dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara.”

“Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan latar belakang di balik keputusan pemerintah.

“Pertama, saat ini muncul pemberitaan strain baru virus corona yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” ujarnya.

“Kedua, menyikapi hal tersebut, ratas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” lanjut Retno.

Ia menjelaskan, untuk WNA yang tiba di RI pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yaitu:

a. Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2×24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia

b. Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah

c. Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkankan meneruskan perjalanan

Retno menambahkan, aturan ini tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku bagi mereka sesuai dengan adendum SE yang sama.

Lebih lanjut, Retno menambahkan ready viewed ada pengecualian bagi WNA yang berstatus pejabat menteri atau setingkat menteri ke atas. Mereka boleh masuk ke tanah air dengan protokol kesehatan yang ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: