“Walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue,” kata Ghufron.
Usai pertemuan, Ghufron menambahkan ada penerimaan uang kepada Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal. Ia menambahkan penerimaan uang tersebut bersumber dari Sony Setiadi.
Duit dari Sony itu diterima melalui Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana.
“Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan everybody happy. Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 Miliar,” ujar Ghufron.
Uang Suap Diterima dengan Kode “Nganter Musang King”
Dia juga mengatakan para tersangka menggunakan kode ‘nganter musang king’ pada saat menyerahkan uang suap. “Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta,” ujar dia.
Lebih jauh, Ghufron menyebut pihaknya juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak.
“Masih akan terus didalami lebih lanjut,” pungkasnya.
KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru.
Sebagai Pihak Penerima Suap :
- Walikota Bandung, Yana Mulyana
- Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan
- Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal.
Pihak Pemberi Suap
- CEO PT. Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi,
- Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna, Benny
- Manager PT. Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.
KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023.
KPK juga menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta lima orang lainnya usai ditetapkan tersangka.
Ghufron mengatakan atas perbuatannya, Yana Mulyana cs sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (tim)