Wakil Ketua DPRD Jatim Terima Suap Rp 5 Miliar untuk Ngurusi Dana Hibah Desa

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah propinsi yang bersumber dari APBD Jatim. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lainnya adalah Staf Ahli Sahat Tua bernama Rusdi (RS). Kemudiaan Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Dugaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan konstruksi perkara pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dinihari.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.

KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Johanis Tanak.

Adapun, perkara ini bemula saat Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Dana hibah tersebut disalurkan melalui Kelompok Masyarakat guna kebutuhan proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Adapun, pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Provinsi Jatim.

Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim kemudian menawarkan untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

Kronologi Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua dan Anak Buahnya di Gedung DPRD

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membeberkan kronologis kegiatan tangkap tangan. Operasi tangkap tangan diawali saat KPK melakukan operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB dengan meringkus empat orang di wilayah Jatim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: