Waduh! Ngurus SIM, STNK, SKCK Hingga Naik Haji Wajib Bawa Kartu BPJS, Kalau Ga Punya? Alamat….

ilustrasi kartu bpjs

EDITOR.ID, Jakarta,- Tekanan demi tekanan yang dialami rakyat belakangan ini dengan beban untuk membayar iuran ini dan iuran itu, terus berlanjut. Padahal saat ini banyak warga mengalami PHK, kehilangan pekerjaan hingga sulit mendapatkan pekerjaan. Namun pemerintah terus menekan rakyatnya dengan perintah bayar ini dan itu.

Dan terkini, yang dikejar pemerintah adalah kewajiban membayar iuran BPJS. Persoalannya gimana kalau wajib BPJS Kesehatan saat ini sedang ditimpa kesulitan tidak punya pekerjaan.

Apakah ia masih mampu untuk membayar iuran BPJS? Padahal kini tekanan kian besar dari pemerintah untuk mengejar pembayar wajib BPJS Kesehatan.

Sehingga kini warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian tulis Inpres tersebut seperti dikutip Sabtu (19/2/2022).

Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Sementara, kepada Menteri Agama, presiden menginstruksikan untuk agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: