Tragedi Kanjuruhan: Polisi Dihukum 2 Tahun Oleh MA, Imam: Belum Penuhi Rasa Keadilan!

Kedua polisi tetap dijerat hukuman penjara. Prof Surya Jaya bertugas sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun anggota hakim agungnya terdiri dari Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Jupriyadi. Putusan tersebut diketok majelis hakim pada Rabu (23/8/2023) malam. MA menghabiskan waktu 23 hari untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap putusan.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat

Sementara, lanjut Imam, keluarga korban mengadukan kasus tersebut sebagai kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan 340 KUHP.

“Tapi sampai hari ini proses itu masih jalan ditempat, artinya masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan,” papar Alumni FH Universitas Jember ini.

Hal ini menurut Imam menimbulkan tanda tanya besar. “Ada apa ini ya to,” katanya.

“Artinya kan seharusnya kalau kita mau melihat fakta juridis maupun fakta empiris, bahwa dugaan 338 itu sangat memenuhi tindak pidana yang terjadi terhadap apa yang terjadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan,”

“Jadi apapun putusan Mahkamah Agung itu kita masih belum merasa mendapatkan keadilan keluarga korban tragedi Kanjuruan disamping jalannya sidang banyak kejanggalan,” tambahnya.

Bentuk dari kejanggalan itu, anggota polisi yang diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa didampingi Bidang Hukum Polda Jatim. “Padahal kita tahu Bidkum Polda Jatim adalah institusi Polda Jatim yang menangani kasus ini dan memberikan status tersangka, kan aneh,” katanya.

“Mereka yang menetapkan pelaku sebagai tersangka mereka juga yang membela di Pengadilan, itu melanggar UU Nomor 18 tahun 2003 karena tugas Bidkum adalah memberikan pendampingan terhadap lembaga, dan bukan personalnya. Seperti kasus Sambo dan Teddy Minahasa kan tidak didampingi Bidkum karena itu kan masalah personal,” papar Imam.

“Jadi tanggapan kami TATAK, kita belum puas, belum mendapatkan rasa keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan,” pungkas Imam.

MA Batalkan Vonis Bebas Pengadilan Terhadap Terdakwa Kanjuruhan

Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Surabaya memvonis ringan para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 penonton meninggal. Vonis hakim dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, sejumlah putusan antara lain, terdakwa divonis hukuman penjara dan ada yang dinyatakan bebas yaitu dua polisi di atas. Beruntung, MA sedikit lebih berpihak kepada para korban dengan mencabut vonis bebas kepada dua polisi itu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ujarnya.

Adapun Bambang dihukum lebih ringan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar majelis dengan bulat.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: