Terungkap Pengacara Eks Gubernur Papua Kerahkan Massa Kepung Markas Brimob Jayapura

Fakta ini diuraikan Tim Jaksa KPK saat membacakan dakwaan kepada Roy didepan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Rabu (27/9/2023).

Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Jadi Terdakwa Kasus Merintangi Penyidikan Korupsi Foto: Alinea.id

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terungkap mengerahkan massa untuk menggeruduk dan mengepung markas Brimob Papua.

Peristiwa tersebut terjadi saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lukas Enembe dalam kasus korupsi.

Fakta ini diuraikan Tim Jaksa KPK saat membacakan dakwaan kepada Roy didepan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Rabu (27/9/2023).

Sidang mengadili pengacara Lukas Enembe, Roy Rening, terdakwa kasus perintangan penyidikan.

Jaksa membongkar keterlibatan Roy yang melakukan pengerahan massa untuk menggeruduk Mako Brimob Jayapura.

Awalnya Jaksa mengungkap soal rencana pemanggilan Lukas pada 12 September 2022 silam.

“Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, Lukas Enembe menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan ‘ayo sudah kita menghadap’,” sebut jaksa KPK.

Namun sikap koperatif dari Lukas itu justru ditentang oleh Roy Rening selaku kuasa hukumnya.

Roy justru menyuruh Lukas agar mangkir dari panggilan KPK dan menyusun rekayasa skenario Lukas sakit.

“Saat itu terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan kepada Lukas Enembe dengan mengatakan ‘tidak usah Bapak, tidak usah hadir,” tegas Jaksa KPK.

“Nanti Bapak ditangkap, kita alasan saja Bapak sakit,” tambahnya.

Roy Rening lalu juga meminta adanya massa yang datang ke Mako Brimob Jayapura pada 12 September 2022.

Kedatangan massa itu sebagai upaya untuk memberikan tekanan publik kepada KPK.

“Terdakwa juga menyampaikan membutuhkan massa untuk didatangkan atau dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe dengan tujuan memberikan dukungan kepada Lukas dan memberikan tekanan publik kepada KPK karena telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas Enembe. Atas arahan terdakwa tersebut Lukas Enembe menyetujuinya,” ungkap jaksa KPK.

Skenario dari Roy Rening itu berjalan.

Massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura pada 12 September 2022 untuk menolak kehadiran penyidik KPK.

“Atas hal tersebut penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu,” katanya.

Roy Rening juga menyusun skenario Lukas Enembe sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022.

Dalam surat sakit itu juga memuat rumah sakit rujukan pengobatan Lukas Enembe yang berada di Filipina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: