Terungkap Pengacara Eks Gubernur Papua Kerahkan Massa Kepung Markas Brimob Jayapura

Fakta ini diuraikan Tim Jaksa KPK saat membacakan dakwaan kepada Roy didepan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Rabu (27/9/2023).

Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Jadi Terdakwa Kasus Merintangi Penyidikan Korupsi Foto: Alinea.id

“Surat rujuk dari rumah sakit umum daerah Jayapura Nomor 441.6/261 tanggal 11 September 2022 perihal rujukan penderita Lukas Enembe kepada bagian spesialis penyakit dalam Asian Hospital and Medical Centre di Manila Filipina yang ditandatangani oleh Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Jayapura,” ujar jaksa KPK.

KPK menduga surat rujukan itu hanya sebagai dalih dalam membawa Lukas ke luar negeri.

Pasalnya, pada 9 September 2022 tim Lukas tercatat telah memesan private jet dengan tujuan penerbangan ke Filipina.

“Bahwa penerbitan surat sakit Lukas Enembe yaitu surat rujuk dari RSUD Jayapura Nomor 441.6/621 tanggal 11 September 2022 perihal rujukan penderita Lukas Enembe kepada Bagian Spesialis Penyakit Dalam Asian Hospital and Medical Centre di Manila Filipina tersebut bertujuan untuk membawa Lukas Enembe ke luar negeri,” terang jaksa.

Rencana keberangkatan Lukas Enembe sudah dipersiapkan dengan mendatangkan pesawat charter private jet Hawkers 900 X0 PK-RDA Operator Tri MG Intra Asia Airlines dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Sentani Jayapura pada Jumat 9 September 2022.

Selanjutnya pesawat charter private jet tersebut akan melakukan penerbangan dengan rute Sentani-Manado-Manila Filipina untuk keberangkatan penerbangan tujuan Manado pada hari Senin 12 September 2022.

“Di saat bersamaan Lukas Enembe dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura,” kata Jaksa.

Skenario itu batal terlaksana.

Lukas Enembe batal pergi ke Filipina usai penyidik KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Lukas sejak 7 September 2022.

Dalam kasus ini, Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: