Jakarta, EDITOR.ID,- Penegakan hukum kasus besar di negeri ini sedang diuji. Belum padam kasus Densus 88 Anti Teror membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah, kini muncul tekanan baru. Jampidsus Febrie Adriansyah mendadak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024)
Febrie dituduh ikut terlibat dalam proses lelang saham PT Gunung Bara Utama di Kejagung yang menyebabkan adanya kerugian negara.
Laporan itu dilayangkan oleh dua pengacara yakni Deolipa Yumara dan Sugeng Teguh Santoso dengan mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Kedua pengacara ini mendatangi KPK dan melaporkan Febrie Adriansyah atas dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.
“Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng Teguh Santoso didampingi Deolipa Yumara saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Selain Febrie dan ST, Sugeng yang datang bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lalu, pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), juga dilaporkan ke KPK.
Saat mendatangi KPK, Sugeng mengatakan, Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2023.
Lelang barang rampasan benda sita korupsi tersebut berbentuk satu paket saham PT Gunung Bara Utama.
Menurut Sugeng, saham itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
Lelang tersebut dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun.
Lelang dilakukan oleh Syaifudin Tagamal (Kepala Pusat PPA Kejagung RI) selaku Penentu Harga Limit Lelang; Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung RI) selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN dan/atau KJPP, Tri Santi dan rekan selaku pembuat Apprasial; Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, dan Yoga Susilo selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. Indobara Utama Mandiri sebenarnya.