Telusuri hingga Yogya, Polda Jateng Bongkar Jaringan Pinjaman Online ilegal

img 20211019 wa0033

EDITOR.ID,Semarang -Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng grebek kantor penagihan pinjaman online PT AKS yang beralamat di jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta. Dalam ruko itu ada ratusan komputer dan ponsel digunakan untuk menagih debiturnya yang telat membayar angsuran.

” Pelaku menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten porno melalui media sosial,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konpers dengan awak media di lobi Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).

Menurut Kapolda, pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.

“Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jogja berikut perangkat komputernya,” papar Kapolda.

Kapolda yang didampingi Kabid Humas, Bank Indonesia dan OJK menegaskan,? Polda Jateng akan mengembangkan kasus tersebut karena meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, menghimbau kepada masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman.

“Masyarakat silahkan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa,” tuturnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.

“Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dari transaksi pada bulan September 2021, perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS, memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,2 juta. Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.

“Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak What’s app bahwa penipu,” terangnya.

Tidak hanya itu,lanjutnya, korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar porno yang berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Jogja,” imbuhnya.

Johanson mengatakan, ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut. Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.

“Debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman. Setiap Debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari total yang ditagih,” ujar dia.

Meski demikian, lanjutnya, total keseluruhan karyawan, terdapat 200 orang. Namun karena pandemi, karyawan tersebut dirumahkan, sehingga yang aktif tinggal puluhan orang.

“Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya,” imbuhnya.

Menurutnya, ruko yang digrebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan di masa pandemi corona.

“Kantor ini merupakan kantor penagihan yang terkait dengan aplikasi pinjol. Aplikasi ini dibuat kemudian ada kantor untuk penagihan. Satu kantor membawahi banyak aplikasi pinjol,” jelasnya.

Johanson menjelaskan, penggrebekan tersebut polisi mendapati 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer. “Yang disita untuk dijadikan barang bukti sebanyak 10 unit komputer,” tuturnya.

Ia mengatakan, ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.

Oleh karena itu, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

” Yang jelas dari? pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” jelasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: